News Update Pangkep
Edisi : Rabu, 08 Mei 2024
Mafia BBM Jenis Solar di Kumpulkan di Kampung Solo Padadae, BBM Subsidi di Sulap Menjadi Industri.
Pangkep (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.
hari demi hari kabupaten pangkep kepulauan makin parah, dan mirisnya lagi hampir semua SPBU Di kabupaten pangkep dan yang paling di minati atau yang paling sering menjadi tontonan para pengendara, yang sangat memperihatinkan melihat para Pemain Jerigen Dan di muat mobil pakai mitsubishi L 300 Ber warna Hitam, yang mana di kumpulkan di sekitaran SPBU Kalibone Kabupaten pangkep di selimuti dengan parah pengantri Bahan minyak BBM, Dengan ber moduskan berbagai tangki rakitan di dalamnya bahkan menggunakan mobil box, kampas untuk mengelabui para instansi yang terkait para penegak hukum polda sul sel dan juga polres pangkep, khususnya kasat Reskrim, bahkan lebih parahnya lagi, ada juga menggunakan mobil tangki dengan ber moduskan Air misten yang berlogo Air bersih misten, atau biasa di sebut Air bersih minasa tene, padahal di dalam nya Adalah BBM jenis solar, sungguh memprihatinkan keadaan Rakyat menengah ke bawah sangat miris, kata seorang warga dekat SPBU Setempat Yang Melihatnya.
lanjut lagi, Lalu BBM jenis solar yang sudah di sedot dari SPBU Di larikan ke kampung solo Padadae, di mana di duga keras yang menerimanya BBM Tersebut Yakni Inisial SPRL dan H SLMN, yang beralamat di kampung solo, Padadae kabupaten pangkep, dan ironisnya lagi mereka menjadi suatu tontonan di mata masyarakat umum namun masyarakat sampai saat skarang merasa sedikit takut, kalau melaporkan walaupun itu sudah dugaan keras menyalahgunakan BBM Subsidi di sulap menjadi BBM Industri Jenis solar, pungkasnya masyarakat yang enggan di sebut namanya.
di harapkan para penegak Hukum dalam hal ini polda sul Sel, Ditkrimsus DIrektur kriminal khusus, Agar mengambil suatu tindakan keras dan memang harus tegas jangan cuman tinggal diam saja, apa yang terjadi di lapangan khususnya para SPBU Kalibone Serta SPBU Se kabupaten Pangkep, Yang saat sekarang sudah menjadi tontonan bagi masyarakat Umum Sul Sel.
kalau berita kami sudah di tayangkan di berbagai group group Medsos, Namun penegak Hukum khususnya polda Sul Sel Ditkrimsus belum menindak tegas juga atau mengambil suatu tindakan tegas, para pemain Mafia BBM Jenis solar di kabupaten pangkep kampung Solo, SPRL Dan H SLMN berarti di duga keras adanya oknum terlibat dalam Ajang Bisnis BBM Jenis solar di kabupaten Pangkep, tepatnya di kampung Solo, di sini di atur dalam Perundamg undangan atau Aturan Migas, Permen Nomor 1 Tahun 2002 Tentang pemamfaatan migas yang secara efektip dan efesien.
lBBM Jenis Solar di kabupaten Pangkep di duga keras cuman orang yang tertentu saja yang menguasainya, demi untuk memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan rakyat kecil yang sedang menjerit untuk saat sekarang, tuturnya masyarakat setempat terdekat di SPBU Se kabupaten Pangkep.
diterbitkannya pemberitaan kali ini buat untuk di jadikan suatu Referensi Para Penegak Hukum khususnya Polda Sul Sel Ditkrimsus dan Polres pangkep, khususnya kasat Reskrim unit Tipiter Serta Para Instansi Yang Terkait Di dalam nya Yang melibatkan Migas, Namun tidak ada tindakan yang keras dan secara beramai ramai menegaskan pemberantasan Yang berbuntut Mafia kelas kakap Yang Ada di Kampung Solo, Padadae Kabupaten Pangkep, Maka pemberitaan kami Akan berkelanjutan Sampai episode Berakhir dan juga Sampai Ada titik terang, tentang bagaimana bisa para penegak Hukum bisa Memperlihatkan Tugas Pokok tentang Perkap/Kepolisian Nomor 22, Yang Secara Profesionalisme, dan Responsif.
Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah.
Liputan : Arfah Adha Mansyur