Perkuat Persatuan Mahasiswa Dan Sektor Rakyat Tertindas, Perhebat Gelora Perjuangan Masa Melawan Segala Kebijakan Anti Rakyat.

News Update Kupang (NTT)

Edisi : Jumat, 03 Mei 2024 

Perkuat Persatuan Mahasiswa Dan Sektor Rakyat Tertindas, Perhebat Gelora Perjuangan Masa Melawan Segala Kebijakan Anti Rakyat.


Kupang (Nusa Tenggara Timur) dimensitivinews.com

Hari Buru se Dunia 1 Mei (MayDay) adalah satu peristiwa bersejarah dalam tradisi berjuang yang sengit terhadap klas penghisap dan penindas. Keteguhan sikap, pengorbanan,serta disiplin membaja dalam perjuangan yang bergelora membuahkan hasil yang hingga saat ini dapat dinikmati oleh rakyat di seluruh penjuru dunia. Salah satu kemenangan besar yang di raih adalah penetapan jam kerja bagi kaum buruh, 8 jam sehari dan 40 jam seminggu (lima hari kerja) yangnsebelumnya harus bekerja dengan jam kerja yang pajqng 12-16 jam bahkan bisa mencapai 18 jam sehari, namun cukup bekerja 8 jam sehari dan mempunyai banyak waktu yang lebih banyak bagi keluarga serta mengembangkan kebudayaannya.

Dalam momentum May Day 2024, Aliansi Mahasiswa Flobamorata(AMF) Kupang mengangkat isu Agraria,situasi pekerjaan Mingran dan situasi Pendidikan. Hasil kajian AMF Kupang bahwa Nusa Tenggara Timur saat ini dikepung oleh berbagai bentuk investasi yang beroriantasi monopoli tanah dan penggusuran baik lahan/hutan maupun rumah masyarakat melalui proyek strategis Nasional dan turunannya. Hal demikian tercermin ketika NTT dijadikan sebagai pulau Geothermal utamanya di Flores Raya. Penetapan tersebut tentunya tanpa musawarah dan sosialisasikepadanseluruh rakya yang berada di titik lokasi yang di tentukan sehingga mayoritas masyrakat yang di Desa/kampungnya masukndalam lokasi yang di tetapkan terus melakukan perlawanan hingga saat ini seperti perlawanan di Wae Sano,Kec Sano Nggoang, Manggarai Barat dan masyarakat Poco Leok, di Kab. Manggarai.

Tifak dimpungkiri bahwa Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu Propinsi tertinggi dalam konflik Agrariadan menjadi predikat Propinsi darurat Agraria utamanya di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Program Reforman Agraria (RA) dan Perhutanan Sosial (PS) yang digadang gadangkan oleh Resim Jokowi Selama dua priode justeru berbanding terbalik dengan kampanye yang pemerintah sampaikan. Pada kenyataannya, program tersebut dijalankan melalui hadil monopoli dan pemerasan tanah/hutan milik masyrakat termasuk masyrakat Adat.

Skema monopoli dan perampasan gtanah melalui RAPS terbukti di beberapa Propinsi termasuk NTT melalui SK KLHK NO: SK.357/menlhk/setjen/PLA.0/5/2016 yang telah menguasai hutan seluas 1,7 Ha dan kebijakan turunannya serti SK Balai Penetapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIV Kupang Nomor .S.348.BPKHTL/PPKH/PLA.2/8/2023 tetang Penetapan Kawasan Hutan Produksi Tetap Laop-Tunbesi,TTS,seluas 58.329,05 Ha yang mencakup 42 Desa di Kawasan Adat Amanuban (Banam). Sosialisasi baru di adakan pada bulan Agustus 2023 semenyara penetapan kawasan berdasrkan SK mentri sejak tahun 2016.

Karakter rakus semakin terlihat jelas ketika Program Reforma Agraria Palsu dan.

Perhutanan Sosial (RAPS) juga ditawarkan kepada masyarakat di Amanuban. Hal yang tidak masuk akal,bagaimana mungkin yang awalnya tanah masyrakat kemudian di klaim oleh Negara lalu akan di kembalikan kepada masyarakat hanya dengan 50 M Persegi melalui konsep APL (Areal Penggunaan Lainnya). Bahwa tanah yang menjadi APL yang dibebaskan hanya sebatas 50 M di samping kanan dan kiri jalan Desa untuk dimiliki masyrakat sedangkan selebohnya (walaupun lebihnya itu masih pekarangan milik masyrakat) tetap menjadi kawasan hutan Laop-Tunbesi dan !asyrakat hanya memperoleh hak pakai 35 tahun.

Pengklaiman dan konsep APL tersebut menunjukan bagaimana kerasukan Negara dalam merampas tanah rakyat lalu seolah olah ingin memberikan tanah kepads masyrakat yang hakikatnya tanah tersebut adalah hasil rampasan dari tanah masyrakat logika konyol yang hakikatnya mengusir masyrakat secara sistematis diatas tanah yang mereka punya (nenek moyang) perjuangkan dengan darah dan bahkan nyawa. Begitupun yang terjadi di pubabu, ditengah konflik yang hingga saat ini belum ada titik terangnya, Kementrian LKH dan Dinas terkait lainnya di NTT mendatangi pemerintah Desa Pollo dan Desa Linamnutu pada sabtu 27 April 2024. Dalam kungjungan tersebut KLHK menyampaikan bahwa hutan Besipae akan di jalankan program Perhutanan Sosial melalui Skema Hutan Dedalam Masifnya perampasan tanah di Nusa Tenggara Timur membuat banyak petani kehilangan pekerjaan dan tak ada jaminan hidup untuk tetap berlahan di pedesaan. Hal demikian juga telah berdampa pada Mingrasi baik itu di dalam Negri maupun di luar Negri. Dengan kata lain, mingrasinyang di lakukan masyarakat NTT dalam keadaan terpaksa karna desakan ekonomi hinggabtidak sedikit PMI asal NTT dipulangkan dalam keadaan tak bernyawa.Di tahun 2024, priode Januari-April terdapat 26 PMI yang meninggal di luar negri. Banyaknya PMI yang di pulangkan dalam keadaan tak bernyawa ini menjadi bukti yang kesekian kalinya bahwa negara tidak punya perhatian dan lepas tangan atas keamanan dan keselamatan PMI.

Sektor Pendidikan juga sangat mempengaruhi masyarakat melakukan migrasi paksa bahkan banyak masyarakat NTT yang melakukan migrasi ke luar negrimelalui jalur non-prosedural, namun hingga saat ini kasus human traffiking tidak di tangani secara serius oleh negara. Calo/aktor dalam human traffiking memamfaatkan masyrakat NTT yang terdesak secara ekonomi dan minimnya edukasi tentang human traffiking untuk terus melakukan perekrutan dan pengiriman tenaga kerja secara non-prosedural/ilegal. Sementara yang berkaitan dengan kebijakan batasan usia dan pendidikan, banyak dari mereka, baik korban (PMI) itu sendiri maupun keluarganya, yang tidak mengetahui kebijakan tersebut sehingga mudah saja identitas mereka di palsukan oleh calo P3MI yang merekrutnya.

Sementara situasi pendidikan di NTT terus mengalami kenaikan biaya kuliah. Hal demikian terbukti ketika orang tua calon mahasiswa/mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan Rektorat undana Kupang karna UKT yang di tetapkan oleh undana dinilai terlalu mahal. Namun undana tidak sedikitpun memberikan keringanan bagi calon mahasiswa untuk meringankan biaya kuliah bahkan sudah ada yang di nyatakan lulus masuk undana namun banyak dari mereka yang lebih memilih tidak melanjutkan pendidikan dikarnakan ketidakmampuan orang tua.

Harapan yang besar dimiliki oleh setiap anak lulusan SMA/SMK/SMA di NTT untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi justru di manfaatkan oleh beberapa oknom politisi.oknom tersebut beserta kaki tangannya menyampaikan informasi di wilayah Kab.Belu,Malakadan TTS bahwa ada kuliah gratis dan beasiswa sebesar 5,7 juta bagi siswa SMA yang ingin berkuliah. Setelah penyebaran informasi banyak dari orang tua siswa yang ingin menyekolahkan anaknya ke jenjang yang lebih tinggi namun politisi dan kaki tangannya melakukan pungutan sebesar 1-3juta pada setiap calon mahasiswa (Bukti dan Kronologi Terlampir). Jamun hingga saat ini (satu 1 tahun) beasiswa yang di maksud tidak berkunjung datang. Justeru para korban tatap membayar uang SKS/registrasi dan bahkan Sebagian dari korban telah kembali ke kampung karna tidak sanggup untuk membayar biaya dan kebutuhan selama di Kupang.

Atas situasi tersebut, kami yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Flobamorata Kupang menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Cabut SK No S.348.BPKHTL/PPKH/PLA.2/8/2023 tentang penetapan Hutan Produksi Laop-Tunbesi dan SK KLKH No SK.357/menlhk/setjen/PLA.0/5/2016Tentang Penetapan Luas Kawasan Hutan Di NTT

2. Kembalikan Hutan Adat Pubabu Dan Hentikan Seluruh Aktivitas Sebelum Adanya Penyelesaian Kasus

3. Cabut SK ESDM No 2268 Tahun 2017 tetang penetapan pulau Flores sebagai pulau Geothermal

4. Hentikan Skema Perhutanan Sosial Yang Hakikatnya Merampas Tanah Rakyat Di NTT

5. Segra Adili dan Tangkap Pelaku Penipuan Terhadap Mahasiswa Universitas Muhamadiyah Kupang Yang Menjanjikan Mendapatkan Beasiswa Dan Telah Melakukan Pungutan Liar Sebesar 1-3 Juta

6. Selesaikan Kasus Human Traffiking Di NTT

7. Segra Selesaikan Pembangunan SMK Di Pulau Komodo

8. Jalankan Reforma Agraria Sejati Dan Bangun Industri Nasional

9. Wujudkan Pendidikan Yang Ilmiah, Demokratis Dan Mengabdi Kepada Rakyat 

Liputan Melkins selan

Liputan : Melki S. Selan