News Update Lampung Utara (Lampung)
Edisi : Jumat, 13 Desember 2024
Diduga Kepala SDN 3 Candimas Menyuap Untuk Tidak Memberitakan Setelah Dikonfirmasi Awak Media Terkait Penggunaan Dana BOS.
Lampung Utara (Lampung), dimensitvnews.com.
Saat awak media mengkonfirmasi kepala sekolah SDN 3 Candimas pada hari Rabu 11 Desember 2024 di sekolah, tapi sangat di sayangkan kepala sekolah tersebut kesan nya ingin menyuap awak media terkesan dia minta bantu kepada awak media supaya tidak diberitakan.
Kepala sekolah tersebut menyuruh salah satu staf nya untuk menghampiri kami di mobil yang mana kami telah selasai mengkonfirmasi, dan alih-alih dia mau sadar diri atas perilakunya, Kepala Sekolah menyuruh stafnya untuk memberikan Awak Media sejumlah uang dan meminta agar tidak diberitakan.
Sedangkan jelas Profesi Awak Media untuk memberikan informasi kepada Publik agar terciptanya Transparansi pengelolahan Dana Negara salah satunya Dana Bos, Dalam rangka demi mencerdaskan anak bangsa pemerintah pusat menggelontorkan Dana yang di sebut dengan dana BOS.
BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu Siswa-Siswi di Sekolah di seluruh Indonesia, agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.
Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli Peralatan sekolah untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, Bukan untuk kepentingan pribadi atau pun golongan.
Namun lain hal nya dengan dana BOS yang ada di SDN 03 Candimas kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2023-2024, Yang di duga banyak kejanggalan kejanggalan yang terjadi dalam penggunaan dana tersebut.
Seperti pada Tahun Anggaran 2024 pengunaan dana bos yg di fungsikan untuk 1.Pengembangan sarana dan prasarana sekolah Rp35.690.000,- 2. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp23.275.000.-
3. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp18.393.000,-
Pada saat awak media mengkonfirmasi kepala sekolah SDN 03 candimas bahwasanya pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan itu, untuk fotocopy dan pembelian buku saja serta untuk pengembangan sarana dan prasarana sekolah itu untuk pengecatan saja, sedangkan pada saat awak media berkunjung ke Sekolah dasar tersebut cat SD tersebut seperti tidak di cat dan tidak ada perbaikan di sekolah tersebut.
Sedangkan anggaran dana bos pada tahun 2023 kemarin beliau mengatakan kalau kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah pada tahap awal yang berjumlah, Rp31.631.000, dan tahap keduanya mereka ajukan kembali Rp18.899.000, hanya untuk merehap plafon 3 lokal yang mana kita lihat plafon nya sudah pada bolong kembali karena bahan yang mereka gunakan adalah diduga bahan bekas.
Selain itu keterangan Kepsek Dengan fakta yang ada sangat berbeda diantaranya tentang Anggaran Dana Bos untuk perpustakaan dan kegiatan kelengkapan Gizi yang dibilangnya tidak ada.
Oleh karna itu kami minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait seperti Inspektorat atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara untuk menindak lanjuti pemberitaan kami karena dianggap sudah sangat merugikan negara.
Liputan : Helen Saputra Mandola, S. Kom