Pemkab Barru Perkuat Pencegahan Perkawinan Anak dengan Penandatanganan MoU dan Peluncuran Inovasi PELITA
Barru (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.
Pemerintah Kabupaten Barru semakin memperkuat langkah strategis dalam mencegah perkawinan anak demi melindungi masa depan generasi muda. Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Ketua Pengadilan Agama Barru, Maryam Fadhilah Hamdan, S.H.I., dan Kepala Kantor Kemenag Barru, H. Irman, S.Ag., M.Si., di Baruga Singkerru AdaE, Rumah Jabatan Bupati, Selasa (25/11).
Penandatanganan MoU ini sekaligus menjadi momentum peluncuran inovasi PELITA (Penguatan Lembaga Terpadu Anti Perkawinan Anak), sebuah program terobosan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemerintah daerah. Hadir dalam acara tersebut unsur Forkopimda, Pj. Sekda, pimpinan OPD, camat, kepala KUA, kepala desa/lurah, TP PKK tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, serta sejumlah lembaga terkait.
Tren Perkawinan Anak Menurun, Namun Masih Jadi Ancaman
Dalam sambutannya, Bupati Andi Ina menyoroti tren penurunan kasus perkawinan anak di Barru, dari sekitar 61 kasus pada 2024 menjadi 40 kasus pada 2025. Meski demikian, angka ini masih dianggap tinggi dan memerlukan perhatian serius.
“Penurunan ini menggembirakan, tetapi kita tidak boleh lengah. Perkawinan anak membawa risiko besar, mulai dari ketidakmatangan fisik dan mental, masalah kesehatan reproduksi, hingga potensi meningkatnya kasus stunting,” ujarnya.
Bupati menambahkan bahwa dampak sosial dari perkawinan anak juga menghambat perkembangan dan masa depan remaja, sehingga pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Komitmen Jangka Panjang untuk Zero Perkawinan Anak
Andi Ina menegaskan bahwa perjuangan pencegahan perkawinan anak telah menjadi perhatian sejak ia menjabat Ketua DPRD Sulawesi Selatan, dengan pengesahan Perda Inisiatif Pencegahan Perkawinan Anak. Kini, sebagai Bupati, ia kembali memperkuat komitmen tersebut melalui kebijakan dan inovasi di tingkat kabupaten.
“Saya bertekad menjadikan Barru sebagai kabupaten bebas perkawinan anak. Target ini hanya bisa dicapai dengan sinergi dan kerja sama seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Sinergi hingga Tingkat Desa dan Kelurahan
Melalui MoU ini, Pemkab Barru menggandeng Kementerian Agama, perangkat desa/kelurahan, tokoh agama, dan TP PKK sebagai ujung tombak pencegahan perkawinan anak di akar rumput. Kepala desa, lurah, imam masjid, tokoh agama, dan kader TP PKK diharapkan aktif melakukan edukasi, pengawasan, serta pendampingan remaja di lingkungan masing-masing.
Bupati juga mengingatkan pentingnya memastikan kesiapan fisik, mental, pendidikan, dan ekonomi anak sebelum menikah agar terhindar dari risiko kesehatan dan sosial yang merugikan masa depan mereka.
(Darman)











