SMSI Tebo Pertanyakan Dasar Hukum Tarif Haji di RSUD STS yang Melampaui Ketentuan
Tebo (Jambi), dimensitivinews.com
Keresahan calon jamaah haji (CJH) Kabupaten Tebo terkait biaya pemeriksaan kesehatan yang membengkak di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin (RSUD STS) Tebo, menjadi sorotan tajam. Tarif yang mencapai lebih dari Rp 1,5 juta ini dinilai janggal, terutama jika dibandingkan dengan daerah lain seperti Kabupaten Bungo yang mengenakan biaya di bawah Rp 1 juta.
Seorang CJH yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keheranannya, "Saya dapat info dari teman di Bungo, biaya cek kesehatan sesuai surat edaran tidak sampai Rp 1 juta. Kenapa di Tebo bisa lebih dari Rp 1,5 juta?"
Kejanggalan ini semakin mencuat setelah terungkapnya Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo Nomor 400.7.7.2/214/DINKES/2025 tertanggal 12 November 2025. Surat tersebut, merujuk pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/A/7427/2025, menetapkan biaya pemeriksaan kesehatan haji maksimal Rp 1 juta.
Faktanya, RSUD STS Tebo justru menarik biaya yang jauh melampaui ketentuan tersebut.
Wakil Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, Supri, angkat bicara menanggapi keluhan ini. "Kami mempertanyakan dasar hukum dan kesesuaian kebijakan yang diterapkan RSUD STS Tebo. Banyak CJH yang mengeluh kepada kami," ujarnya kepada media ini, Rabu (26/11/2025).
Supri menambahkan, perbedaan tarif yang signifikan ini berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia mendesak Dinas Kesehatan dan RSUD STS Tebo untuk memberikan penjelasan transparan mengenai komponen biaya yang dibebankan kepada CJH.
"Urusan haji ini sensitif karena menyangkut ibadah. Jangan sampai masyarakat dibingungkan dengan tarif yang tidak jelas," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD STS Tebo belum memberikan keterangan resmi terkait masalah ini. SMSI Tebo berjanji akan terus mengawal isu ini hingga ada klarifikasi dari pihak terkait.
(Herman)





