Curanmor Scoopy di Rimbo Bujang Terungkap, Polisi Amankan Pelaku dan Gali Barang Bukti dari Gadai
Tebo (Jambi), dimensitivinews.com
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepeda motor Honda Scoopy di Kecamatan Rimbo Bujang, lima hari setelah laporan diterima. Satu terduga berinisial N (31), mahasiswa lokal, diamankan beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi gadai.
Kejadian terjadi pada hari Selasa (7/10/2025) pukul 13.30 WIB, menimpa korban SO (55), seorang petani di Desa Perintis Makmur. Setelah pulang dari kebun, SO memarkirkan motor silver hitamnya di teras rumah dan tertidur tanpa mencabut kunci. Saat terbangun, motor tersebut telah hilang. Korban yang merugikan sekitar Rp10 juta segera melaporkan ke polisi.
Tim Resmob Sat Reskrim yang melakukan penyelidikan mendeteksi keberadaan N pada hari Sabtu (12/10/2025) pukul 19.30 WIB. Saat ditangkap di rumahnya, pelaku mengakui telah mencuri motor dan menggadaikannya di Kecamatan Tebo Ulu.
Berbekal pengakuan itu, tim langsung menuju lokasi gadai dan menyita motor beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama korban. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tebo untuk penyidikan lebih lanjut.
"Penangkapan ini hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Pelaku telah mengakui menggadaikan motor korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Tebo, IPTU Rimhot Nainggolan, mewakili Kapolres AKBP Triyanto.
Ia menambahkan, pelaku akan dituntut sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian yang mengancam pidana penjara paling lama lima tahun.
(Herman)





