Dugaan Pelanggaran K3 dan Kewajiban BPJS di PT Wana Subur Tani Indah Siak
Siak (Riau), dimensitivinews.com.
Dugaan pelanggaran hak-hak tenaga kerja dan keselamatan kerja (K3) terjadi di kawasan operasional PT Wana Subur Tani Indah di Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Sejumlah pekerja dilaporkan tinggal di tenda biru yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan kerja seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 tentang K3.
Selain itu, terdapat informasi bahwa sebagian pekerja borongan dan pemanen belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kewajiban pendaftaran karyawan ke BPJS telah diatur tegas dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dengan sanksi yang berlaku mulai dari teguran tertulis, denda, penolakan pelayanan publik, hingga pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.
Tenaga kerja yang masuk melalui pihak ketiga (PT/CV) juga disebutkan tidak memiliki kejelasan status hubungan kerja, meskipun perusahaan pengguna tetap memiliki tanggung jawab sesuai Pasal 65-66 UU Ketenagakerjaan.
Awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada manajemen PT Wana Subur Tani Indah melalui pesan WhatsApp, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.
Pekerja mengharapkan kontrol sosial agar mereka dapat terdaftar sebagai peserta BPJS, serta agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak serta instansi pengawasan provinsi Riau turun ke lapangan dan bertindak tegas dengan meminta keterangan kepada pihak perusahaan terkait hak pekerja dan tanggung jawabnya. Masyarakat diminta untuk menunggu perkembangan informasi selanjutnya yang berdasarkan fakta.
(Dopenius Gulo)





