LPJ APBDes Bontokassi TA 2024 Disorot, Pendamping Desa: Semua Kegiatan Sesuai Prosedur


LPJ APBDes Bontokassi TA 2024 Disorot, Pendamping Desa: Semua Kegiatan Sesuai Prosedur
 
Takalar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.
 
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bontokassi, Kecamatan Galesong Selatan, Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan publik. Beberapa pihak menilai dokumen tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kepentingan masyarakat secara menyeluruh dan kurang memprioritaskan kebutuhan mendesak warga.
 
Isu ini muncul setelah beredar pemberitaan yang menyinggung beberapa item penggunaan anggaran yang dinilai tidak tepat sasaran. Sorotan itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
 
Menanggapi hal tersebut, Pendamping Desa Bontokassi Syarifuddin meluruskan informasi yang beredar. Ia menegaskan bahwa proses penetapan APBDes bukan keputusan sepihak pemerintah desa, melainkan hasil kesepakatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan masyarakat melalui Musyawarah Desa.
 
“Yang mengesahkan APBDes adalah BPD bersama Pemerintah Desa dan unsur masyarakat, yang melalui proses perencanaan desa yang panjang sebelum menentukan kegiatan apa saja yang menjadi kebutuhan warga,” ujarnya.
 
Ia menambahkan, rancangan APBDes juga telah melalui proses evaluasi di tingkat kecamatan sebelum ditetapkan.
 
Syarifuddin juga memastikan seluruh kegiatan yang tertuang dalam APBDes 2024 telah direalisasikan sesuai aturan — termasuk program pelatihan perangkat desa senilai Rp5 juta. Menurutnya, kegiatan tersebut bahkan telah diperiksa oleh Inspektorat dan dinyatakan sesuai prosedur.
 
“Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat dan mencegah berkembangnya informasi yang tidak tepat. Kami tetap terbuka dan siap menjelaskan jika ada pihak yang ingin mengetahui lebih detail mengenai pengelolaan anggaran desa,” tutupnya.
 
(Muhammad Risal)