Oknum Polres Takalar Diduga Rusak Pagar Warga, Laporan Sudah Diterima Satreskrim
Takalar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.
Laporan dugaan pengrusakan pagar milik warga yang melibatkan oknum anggota Polres Takalar, Abd. Karim Daeng Tula, kini resmi ditangani Satreskrim Polres Takalar setelah sebelumnya dilimpahkan dari Polda Sulawesi Selatan.
Laporan pertama kali diajukan kuasa hukum korban, Salawati Daeng Kebo, ke Polda Sulsel pada Kamis (26/11) dengan nomor register STTLP/B/1238/XI/2025/SPKT/POLDA SULSEL. Hari yang sama, Polda Sulsel segera menyalurkannya ke Polres Takalar dengan nomor LPB/1238/XI/2025/SPKT untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Laporan ibu Salawati sudah sampai di Polres Takalar. Kami menunggu tindak lanjut dari Satreskrim,” ujar kuasa hukum korban, Muhammad Yusri, S.H., M.H., didampingi Syarifuddin, S.H., setelah mendapatkan informasi dari Biro Operasional Ditreskrimum Polda Sulsel.
Kuasa Hukum Minta Penanganan Objektif
Kuasa hukum korban mendesak Satreskrim menangani kasus ini tanpa pandang bulu, meski terlapor merupakan aparat kepolisian. “Kami berharap penyidik memprosesnya secara objektif. Tindakan seperti ini justru bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegas Syarifuddin pada Senin (08/12).
Insiden pengrusakan pagar terjadi pada Kamis malam (20/11) sekitar pukul 19.30 WITA di Dusun Bontosunggu, Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara. Pagar bambu milik Salawati ditemukan dicabut dan rusak parah hingga tidak bisa digunakan lagi.
Korban mengaku kaget karena tidak merasa memiliki persoalan dengan Abd. Karim. Namun, dugaan keterkaitan kasus dengan sengketa lahan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Takalar mulai menyeruak.
Sengketa Lahan Sebagai Latar Belakang
Sengketa lahan tersebut melibatkan tergugat Sudirman Caco dkk dan penggugat Kamasia dkk. Pada 30 Juli 2025, PN Takalar menetapkan eksekusi lahan dan memenangkan pihak Kamasia – namun putusan itu ditolak oleh tergugat yang mengajukan perlawanan melalui kuasa hukum, termasuk Yusri dan Syarifuddin.
Di tengah konflik yang memanas, beberapa warga menyebut nama Abd. Karim seolah terlibat, meskipun ia tidak memiliki hubungan hukum dengan kedua belah pihak.
Ucapan Terlapor Memicu Kecurigaan
Menurut keluarga korban, sebelum pagar dirusak, Abd. Karim sempat mendatangi rumah dan menyampaikan ucapan yang membuat mereka terkejut. “Jangan sampai dikira saya ada di belakang Kamasia, dosa itu. Tapi itu pagar ta bongkarki,” ujarnya kepada suami korban, Daeng Siajang.
Ucapan itu membuat keluarga semakin yakin bahwa pengrusakan bukan peristiwa spontan, melainkan terkait sengketa lahan yang sedang bergulir.
Dua Kali Somasi Tak Direspons
Sebelum melaporkan ke polisi, kuasa hukum korban telah dua kali melayangkan somasi kepada Abd. Karim. Namun somasi itu tidak pernah ditanggapi, sehingga akhirnya mereka membuat laporan resmi ke Polda Sulsel.
Dalam laporan, Abd. Karim diduga melanggar Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dengan kerugian materiil mencapai Rp5 juta. “Polisi seharusnya melindungi masyarakat, bukan merusak fasilitas milik mereka,” tegas Syarifuddin.
Terlapor Membantah Tuduhan
Saat dikonfirmasi, Abd. Karim menolak tudingan bahwa ia merusak pagar. “Maaf, pemahaman saya bukan merusak pagar. Saya hanya membuka patok yang dipasang di lahan yang saya sewa tanpa izin saya maupun pemilik lahan,” jelasnya kepada awak media.
(Ramlan Nasir)





