Polres Bungo Ungkap Eksploitasi Anak di Karaoke Yang Berkedok Tempat Hiburan.
"Dua remaja asal Bandung diselamatkan dari praktik pemerasan seksual terselubung dan jeratan utang"
Bungo (Jambi), dimensitivinews.com
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur berhasil diungkap oleh Tim Reskrim Polres Bungo. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari Polresta Bandung, Jawa Barat, dengan penyelidikan dimulai sejak Sabtu (27/12/2025) dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ilham Tri Kurnia.
Pada awal penyelidikan, petugas menangkap seorang perempuan di sebuah hotel di Muara Bungo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim kemudian melakukan penindakan ke lokasi Milan 1 Karaoke di Jalan Lintas Sumatera Kilometer 03, Pasir Putih, pada Minggu malam (28/12/2025).
Di tempat tersebut, dua remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial L dan M berhasil diselamatkan. Keduanya diperdaya dengan menawarkan pekerjaan sebagai "pemandu lagu" atau Lady Companion (LC), namun mengalami eksploitasi serta pemerasan seksual terselubung. Petugas juga mengamankan total 7 orang perempuan (5 dewasa dan 2 di bawah umur) serta beberapa pria dewasa yang terkait dengan operasional karaoke.
Dalam jumpa pers Selasa (30/12/2025), Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono S.Kom.M.S.i menjelaskan bahwa, kedua korban telah dievakuasi ke Dinas Sosial Provinsi Jambi dan akan dipulangkan ke Bandung dengan pengawalan.
Pelaku menggunakan modus operandi dengan memberikan barang berharga seperti telepon genggam merek tertentu kepada para wanita, termasuk kedua remaja. Barang tersebut harus dicicil dengan bekerja, sehingga menciptakan jeratan utang yang memaksa mereka untuk bertahan. Selain itu, penampilan korban diatur dengan busana yang diklaim "menarik dan seksi" dengan model berbeda setiap hari untuk menarik pelanggan.
Sampai saat ini, Polres Bungo telah menetapkan dua tersangka berinisial R dan M. Sementara pemilik usaha berinisial I S (40 tahun) telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran.
Barang bukti yang diamankan meliputi buku kasir, nota, pakaian dinas LC, telepon genggam, serta perlengkapan lain di lokasi. Kelima perempuan dewasa yang diamankan, seluruhnya berasal dari Garut, Jawa Barat, sedang menjalani pemeriksaan dan akan diserahkan ke dinas sosial terkait.
Para tersangka akan dikenai tuntutan hukum berdasarkan Pasal 88 jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 600 juta rupiah.
(Rido Saputra)





