Resmob Barru Ungkap Curat Dua Tempat, Tersangka Residivis Tertembak Saat Melawan
Barru (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru beserta Tim Resmob berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh satu tersangka di dua lokasi berbeda di wilayah Barru. Tersangka yang berinisial R alias MAS (39) dari Kota Bontang, Kalimantan Timur, bahkan tertembak pada betis saat melakukan perlawanan aktif terhadap petugas.
Kejadian pertama terjadi pada Kamis (6/11/2025) pukul 03.00 WITA di Angkringan Nomor 01, Jalan Merdeka, Lingkungan Padongko, Kelurahan Mangempang. Tersangka memasuki warung melalui pintu belakang dengan merusak daun jendela dan membuka grendel dari dalam, lalu mengambil barang berupa TV LED 43 inci, receiver musik, dan dua karpet yang dibungkus menggunakan karpet di lokasi.
Kedua, pada Sabtu (27/12/2025) pukul 01.00 WITA, tersangka membobol jendela belakang Markaz Cell di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sumpang Binangae, dengan merusak teralis besi. Dia mengambil uang tunai Rp20 juta, sejumlah handphone, dan perlengkapan elektronik lainnya.
Dengan koordinasi Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polres Pelabuhan Makassar, tersangka akhirnya diamankan di Wisma Jampea, Kelurahan Pattunua, Wajo, Makassar. Saat pengamanan, dia berusaha merampas senjata petugas. Setelah tiga tembakan peringatan tidak diindahkan, petugas menembak tembak betis kanan tersangka yang kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan.
Polisi mengamankan barang bukti dari kedua TKP, antara lain sembilan handphone, speaker, mikrofon, dompet, tas, kalung emas, uang tunai Rp350 ribu, sepeda motor Yamaha X-Ride, TV, receiver, dan karpet.
Dari interogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Dia diketahui residivis pencurian yang pernah menjalani hukuman di Lapas Bontang tahun 2018 dan 2023. Untuk kasus Markaz Cell, tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP (maksimal 7 tahun penjara), sedangkan untuk angkringan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP (maksimal 7 tahun penjara).
(Syahruddin Cokkas)








