Trado Bawa Excavator Tabrak Ambulan di Jorong Koto Baru, Polisi Sebut "Bukan Alat Beratnya yang Kecelakaan"
Sijunjung (Sumatera Barat), dimensitivinews.com
Kecelakaan antara mobil trado bermuatan alat berat jenis excavator dengan ambulans Rumah Sakit Raudah (Kota Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi) menjadi sorotan masyarakat. Insiden tersebut terjadi di Jorong Koto Baru, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, yang masuk wilayah hukum Polsek Tanjung Gadang, Selasa, 3/2/2026.
Setelah kejadian, excavator yang menjadi muatan trado telah diturunkan dan dititipkan di lokasi Polsek Tanjung Gadang. Namun, kasus ini semakin menarik perhatian setelah Kapolsek Tanjung Gadang memberikan klarifikasi dengan nada tinggi saat ditemui awak media.
"Bukan alat beratnya yang kecelakaan, yang kecelakaan mobilnya saja. Excavator itu cuma muatannya," tegas Kapolsek.
Ketika ditanya terkait kelengkapan surat jalan trado yang membawa alat berat tersebut, Kapolsek tampak tidak senang dan menyatakan, "Kalau ini ga tau aturan ya, ini jalan lintas bos, siapa saja bisa lewat."
Sementara itu, Kanit Lantas Polres Sijunjung ketika dikonfirmasi terkait surat jalan mobil trado, menjawab singkat, "Saya ga tau itu, saya hanya menolong orang," sebelum langsung menutup telepon.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pembawaan alat berat jenis excavator di jalan lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Beberapa ketentuan utama adalah:
- Dimensi dan Berat: Panjang maksimal 25 meter, lebar maksimal 2,5 meter, dan tinggi maksimal 4 meter sesuai Pasal 19 UU LLAJ. Jika melebihi batas, harus memenuhi persyaratan tambahan. Berat muatan juga harus sesuai dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) dan Muatan Sumbu Terberat (MST) yang disesuaikan jenis jalan.
- Izin dan Pengawalan: Jika dimensi atau berat melebihi standar, wajib mendapatkan izin khusus dan pengawalan kepolisian sesuai Pasal 162 ayat (2) UU LLAJ.
- Kelengkapan Dokumen: Excavator harus memiliki Surat Ijin Alat (SIA) atau Surat Ijin Laik Operasi (SILO) yang masih berlaku, dan operatornya harus bersertifikasi.
- Larangan Khusus: Dilarang menurunkan atau mengoperasikan excavator di jalan aspal tanpa alas yang sesuai karena dapat merusak infrastruktur.
Pelanggaran ketentuan dapat dikenai denda maksimal Rp 24 juta atau pidana kurungan hingga 1 bulan sesuai Pasal 274 ayat 1 UU LLAJ, serta tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
(Herman)








