Notification

×

Iklan

Iklan

Diversi Berhasil, Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Ponpes Darul Ulum Amiral Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

6/09/26 | Selasa, Juni 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-09T14:41:26Z

Diversi Berhasil, Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Ponpes Darul Ulum Amiral Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

TAKALAR (SULAWESI SELATAN), DIMENSITIVINEWS.COM

Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme diversi yang difasilitasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Takalar membuahkan hasil. Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Pondok Pesantren Darul Ulum Amiral, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, disepakati untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Proses diversi berlangsung di Ruang Gelar Satreskrim Polres Takalar pada Selasa (9/6/2026), dengan melibatkan pihak korban, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar, Dinas Sosial Kabupaten Takalar, UPT PPA Kabupaten Takalar, serta pihak Pondok Pesantren Darul Ulum Amiral.

Diversi dipimpin oleh Kanit II PPA Satreskrim Polres Takalar, IPDA Muhammad Syaiful Majid, S.H., M.M., didampingi Banit II PPA Brigpol Fahril Syam.

Dalam suasana yang kondusif dan penuh keterbukaan, seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan serta harapan masing-masing guna mencari solusi terbaik. Setelah melalui proses musyawarah, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan.

Kesepakatan tersebut menjadi dasar penerapan restorative justice, yaitu pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial, perlindungan terhadap kepentingan terbaik anak, serta pemenuhan rasa keadilan bagi korban.

IPDA Muhammad Syaiful Majid menjelaskan bahwa diversi merupakan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang wajib diupayakan terhadap perkara anak yang memenuhi persyaratan hukum.

“Diversi bukan sekadar menghentikan proses perkara, tetapi memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan. Dalam kasus ini, seluruh pihak menunjukkan itikad baik sehingga kesepakatan damai dapat terwujud melalui dialog yang terbuka dan konstruktif,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan proses diversi ini menjadi wujud perlindungan terhadap masa depan anak tanpa mengabaikan hak-hak korban.

“Kami berharap hasil kesepakatan ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Restorative justice menekankan tanggung jawab, pemulihan hubungan sosial, dan masa depan anak, sehingga penyelesaian perkara tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada terciptanya keadilan yang lebih berimbang,” tambahnya.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, proses diversi dinyatakan berhasil dan akan menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Muhammad Rizal)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update