Notification

×

Iklan

Iklan

Koperasi Jasa Jaya Adil Marga Memenuhi Panggilan Audensi BPN Lampung Selatan Terkait Register 40 Gedung Wani.

3/20/24 | Rabu, Maret 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-20T02:05:25Z

News Update Lampung Selatan

Edisi : Rabu, 20 Maret 2024

Koperasi Jasa Jaya Adil Marga Memenuhi Panggilan Audensi BPN Lampung Selatan Terkait Register 40 Gedung Wani.

Lampung Selatan, dimensi tivi news.com.

Terkait pengurusan pelepaaan lahan Register 40 Gedong wani Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan. menindak lanjuti surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktur Jenderal Penetapan hak, dan Pendaftaran tanah tanggal 2 Februari 2023. 

Anggota Koprasi Jasa Jaya Adil Marga mendapat undangan resmi dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan pada tanggal 18 Maret 2024, dan hadir dari pengurus koprasi beserta perwakilan dari enam Desa Kecamatan Jati agung Kabupaten Lampung Selatan. 

Dalam Audensi turut hadir Ketua Pengawas Koprasi JJAM (Firdaus) Sekjen (Lina Suntoro) Penasehat dan Tim Hukum (Herman) serta Perwakilan dari enam, Desa Sidoharjo (Sukarji) Tokoh Masyarakat, Desa Sinar rezeki (Suseno), Desa Sumber Jaya (Misman) Gapoktan, Desa Purwotani (Prasetya) Perangkat Desa, Desa Karang Rejo (Ahmat sukemi) Tokoh Agama, Desa Margo lestari (Sukadi) Toko masyarakat, dari enam desa ini yang semua berada dan menempati sudah selama 55 tahun, di lahan Register 40 Gedung wani Kecamatan jati agung Kabupaten Lampung selatan. 

Dalam hal ini dari enam desa masing-masing kepala desa sudah membuat surat kuasa, untuk mengurus pelepasan lahan Register 40 Gedung wani Kecamatan jati agung Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam Audensi masing-masing perwakilan dari enam desa menyampaikan di ruang rapat BPN Lampung Selatan bahwa, seperti dari Desa Sidoharjo Definitif sejak tahun 1987. Fasilitas umum Pendidikan (TK, SD, SMP, SMA Sampai Perguruan tinggi Universitas Annur, Pendaftaran dan pemungutan PBB sejak tahun 1987.

Desa Sinar Rejeki Difinitif sejak tahun 1971 Fasilitas yang ada Puskesmas, Pasar dan Mini market, PBB sejak Tahun 1987.

Desa Sumber Jaya Difinitif sejak tahun 1981, desa sumber Jaya pemekaran dari desa Sinar rejeki, Fasilitas umum berupa lembaga pendidikan (TK, SD, SMP, SMA,) PBB sejak tahun 1987.

Desa Purwotani Definitif tahun 1993,Fasilitas umum Pendidikan (TK, SD, SMP) PBB Sejak Tahun 1993.

Desa Karang Rejo Definitif tahun 2001, Fasilitas umum Pendidikan ( TK, SD Negeri, SMP) PBB sejak tahun 2001.

DesaMargo Lestari Difinitif sejak tahun 1982, Fasilitas Umum Pendidikan (TK, SD, SMP, SMA) dan Fasilitas Kesehatan Puskesmas, PBB Sejak tahun 2001.

Dan masing-masing dari enam desa dia atas sudah ada berdiri 42 Pondok Pesantren di kecamatan jati agung Kabupaten Lampung Selatan. penyampaian keluhan dari enam Desa bahwa keinginan dari semua enam desa itu untuk mengharapkan agar, lahan yang di tempati dari enam desa ini yang sudah 55 tahun di tempati maka dari itu kami meminta untuk pelepasan, mengingat lahan itu adalah Register 40 gedung wani Kecamatan jati agung Kabupaten Lampung Selatan.

saat itu yang hadir dan mendengarkan keluhan warga dari enam desa di dalam ruang rapat Audensi atau pelaksana Audensi Kepal seksi penataan pertanahan (Amirudin S S i T MH), Kepala Seksi Survei dan Pemetaan kantor (Jeje Fahrudin S S T MH) 

kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, (Danar fiscusia kurniaji SH MH) Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Lampung selatan.

Tanggapan dari kepala seksi Penataan dan pemberdayaan Amirudin S S i T MH, Audensi sebagai bentuk tidak lanjut penelitian awal terhadap permohonan pelepasan lahan tanah Register 40 Gedung wani Kecamatan jati agung Kabupaten Lampung Selatan. Dari 6 Desa sesuai arahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 

Direkturat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah melalui surat nomor HT titik 01 garing 185 garis datar 400 titik 19 garing 11 garing 2024 Tanggal 02 Februari 2024, Perihal Permohonan Pelepasan lahan dari wakil masyarakat 6 Desa Ketua Pengawas Koprasi Jasa Jaya Adil Marga. Bahwa kegiatan hari ini akan di tuangkan dalam berita acara yang akan di laporkan hasilnya ke Kementerian ATR/BPN, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. 

Sementara tanggapan dari Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Damar Fiscusia Kurniaji  SH MH Bahwa, kegiatan hari ini merupakan respon dari kantor BPN Kabupaten Lampung Selatan terhadap permohonan dimaksud diatas. 

Kepala Survei dan Pemetaan Jeje Fahrudin Menanggapi setelah kegiatan Audensi ini akan dilakukan Identifikasi awal berdasarkan interpretasi citra satelit, sebagai bentuk tindak lanjut terhadap permohonan di maksud diatas. 

Harapan dari Pengurus Koprasi Jasa Jaya Adil Marga beserta seluruh masyarakat  di enam Desa Kecamatan jati agung Kabupaten Lampung Selatan, sangat mengharapkan agar dari Dinas Terkait segera menindak lanjuti dengan cepat, untuk kiranya terlaksana Permohonan kami untuk pelepasan Register 40 Gedung wani Kecamatan jati agung Kabupaten Lampung Selatan.

Liputan : Herman

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update