News Update Tebo
Edisi : Kamis, 21 Maret 2024
Kuasa Hukum Pondok pesantren Raudlatul Mujawwidin Pauzan Membenarkan, Sudah Diketahui Pelaku Penganiayaan Airul Harahap.
Tebo, dimensitivinews.com.
Kamis sore 21 maret 2024 Pukul 16.30 Awak media telah komonikasi dengan pengacara hukum, pondok pesantren Raudlatul Mujawwidin unit 6 desa Tirta kencana kecamatan Rimbo bujang kabupaten Tebo provinsi Jambi, pengecara pauzan membenarkan akan ada tersangka pembunuh Airul Harahap.
pengecara pauzan mengatakan kami belum bisa sebutkan siapa pelaku nya namun kita telah mengetahui siapa dalam hasil pemeriksaan kepolisian, dan didampingi saya selaku penasehat hukum pesantren Raudlatul Mujawwidin akan ada rilis pers ujar nya,
Dalam waktu satu hari atau dua hari ini akan ada rilis pers dari pondok pesantren Raudlatul Mujawwidin, jika Abang mau minta penjelasan siapa nama, dan berapa orang pelaku pembiayaan Airul Harahap kami belum bisa sebutkan satu persatu.
Awak media mempertanyakan berapa orang yang akan jadi tersangka dan adik kelas atau Kakak kelas yang menganiaya Airul Harahap Pak pengacara pauzan. Maaf bang kami tidak bisa sebutkan satu persatu,'
Awak media mengubungi pihak bapak korban Salim Harapan dengan meminta penjelasan sudah tahu peristiwa ini Abang, Langsung di jawab santai dan nada lemah lembut bapak Airul Harahap menjelaskan pada media ini, Hasil informasi sementara waktu ada 6 orang pelaku namun kebenaran nya kembali pada kepolisian. anak saya pada hari ini sudah di ketahui bahwa kematian nya bukan Sengat Listrik, di aniaya oleh Kaka kelas nya imbuh nya,
apa harapan bapak korban pada rekan media dan pihak kepolisian dan terutama khusus pada Pengacara kondang Hotman Paris.
Saya selaku bapak korban Salim Harapan dan istri Siti Marliah berterima kasih kepada bapak Hotman Paris dan pada media kabupaten Tebo yang ikut membantu saya dari awal sampai akhir, Kematian anak saya telah ada tersangka pembunuh Airul Harahap, saya berharap pada kepolisian kabupaten Tebo memohon ungkap semua pelaku anak saya, tutup nya.
Liputan : Edi Enjoy



