Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Pegawai RSUD Mattaher Jambi berinisial K, Diduga Menganiaya RP.

3/29/24 | Jumat, Maret 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-29T02:36:48Z

News Update Jambi 

Edisi : Jumat, 29 Maret 2024 

Oknum Pegawai RSUD Mattaher Jambi berinisial K, Diduga Menganiaya RP. 

Jambi, dimensitivinews.com.

Reformasi birokrasi sangat sulit di realisasikan bagi oknum ASN satu ini, hal ini ditandai dengan melakukan kekerasan fisik dilingkungan kerja. Seorang berinisial K yang merupakan salah satu pegawai RSUD MATTAHER diduga melakukan penganiayaan terhadap RP umur 45 Tahun.

Kronologi dimulai pada saat terduga pelaku penganiayaan inisial K mengajukan cuti untuk tanggal 07 Februari 2024, kemudian korban RP menjelaskan bahwa tanggal tersebut tidak sesuai aturan, dan bisa di ganti dengan tanggal yang sesuai aturan dan surat edaran yang berlaku. 

Bahwa mengingat hal ini dikarenakan sudah banyak temuan untuk cuti. Tidak terima hasil penyampaian kemudian terduga penganiayaan K langsung tersulut api emosi seraya melabrak meja, dan saat korban RP mau pergi dari ruangan terduga pelaku penganiayaan K langsung menendang RP, atas kejadian ini RP sudah melaporkan ke Polda Jambi pada tanggal 30 Januari 2024.

"Benar. Saya merupakan korban penganiayaan oleh K, terduga pelaku melakukan dengan cara menendang menggunakan kaki kanan sebanyak 3 kali yaitu pada; Tendangan pertama terkena kaki paha kanan, kedua Antara paha kiri dan sebagian sepatunya terkena perut kiri. Ketiga paha kirinya korban

Mirisnya lagi sampai saat ini terduga penganiayaan K belum ada sanksi dari pihak RSUD MATTAHER bak punya kekuatan orang dalam, ucap RP. 

Bahwa RP sang korban juga sudah melakukan visum di rumah sakit BHAYANGKARA Jambi, dari hasil visum menjelaskan juga terdapat memar terkena benda tumpul pada bagian perut.

Korban RP sudah melakukan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan sekarang laporan sedang diproses di POLDA Jambi.

Perlu diketahui, kejadian yang dialami RP ini pada kamis, 25 Januari 2024 didepan ruang kerja SDM RSUD MATTAHER Provinsi Jambi. Pada saat kejadian penganiayaan tersebut juga ada pegawai lain nya yaitu A N, SR, RD.

Setelah itu korban RP membuat laporan ke Polda Jambi dan memberikan Kuasa kepada Kantor Bahtera Hukum Yurisprudensi (KBHY), untuk mengawal kasus ini hingga sampai ke Persidangan, salah seorang Advokat pendamping korban RP yaitu, Duwi Aryadi SH MH, mengatakan bahwa Advokat yang tergabung dalam KBHY yang akan mendampingi korban berjumlah 9 orang, dan pada hari ini Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB Tim Advokat bersama korban RP telah mendatangi Polda Jambi, untuk segera memproses perkara ini dan menindaklanjutinya hingga tegaknya keadilan. 

Demikianlah rilis berita ini kami sampaikan. Hormat kami Tim kuasa Hukum KBHY tertanda:

1. Muhammad Syahlan Samosir SH MH.

2. Ahmad Fajri SH MH.

3. Duwi Aryadi SH MH.

4. Elvina Utari SH.

5. Dita Wahyuni SH MH.

6. Dzaka Wali El Ramadhan SH.

7. Feby Sri Henti SH.

8. Rizki Satria Pratama SH.

9. A'ang Azhari SH.

Liputan : Herman

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update