Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Penganiayaan Anak.

3/22/24 | Jumat, Maret 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-22T15:26:15Z

News Update Bulukumba

Edisi : Jum'at, 22 Maret 2024 

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Penganiayaan Anak.

Bulukumba,dimensitivinews.com.

Kepolisian Resor Bulukumba Polda Sulsel menggelar Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Kegiatan ini dilaksanakan didepan ruang gelar Satreskrim Polres Bulukumba dihadiri oleh beberapa media online dan media Televisi, Kamis (21/3/2024) kemarin.

Konferensi pers ini dipimpin langsung Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono, di dampingi AKP Haji Marala Kasi Humas dan IPTU Andi Umar KBO Satreskrim mewakili Kasat Reskrim.

Dalam Rilisya Kapolres menyampaikan bahwa kejadian penganiayaan terjadi pada Kamis 7 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WITA di jalan poros Desa Bonto Nyeleng - Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, Sul-sel.

Kapolres juga menyampaikan bahwa tersangka dalam kejadian ini berjumlah empat orang, namun saat ini baru dua tersangka yang berhasil diamankan dua pelaku  lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

Dua tersangka tersebut yakni MJ umur 21 tahun alamat Jalan Titang Raya Kelurahan Ela-ela Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, dan MF umur 19 tahun, alamat Dusun Mattirowalie Desa Polewali Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.

Sedangkan dua pelaku yakni A D dan MR saat masih dalam pengejaran (DPO) Pihak Kepolisian

Korban dalam kejadian ada dua orang yakni RZ umur 17 tahun dan A B umur 15 tahun keduanya warga Desa Benteng Palioi Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba.

Kapolres lalu menjelaskan kronologi singkat peristiwa penganiayaan yang berawal dari empat pelaku berteman saling berboncengan dari Desa Palambarae menuju Kota Bulukumba, di jalan Poros desa tersebut para pelaku berpapasan dengan kedua korban yang saat itu juga berboncengan

Para pelaku lalu memutar balik sepeda motornya dan mengejar kedua korban hingga ketempat kejadian di jalan poros Desa Bonto Nyeleng - Desa Palambarae.

Saat di TKP pelaku A D (DPO) melepas anak busur kearah korban RZ namun hanya mengenai jaketnya, kemudian tersangka MJ memarangi korban RZ dan mengenai bahu atas bagian kanan, selanjutnya MJ kembali memarangi korban A B dan mengenai lengan kanannya.

"Kedua korban lalu berlari ke area persawahan menyelamatkan diri, keempat pelakupun meninggalkan TKP setelah melakukan penganiayaan itu," Ujar Kapolres 

Kapolres juga menyebutkan perang masing-masing yakni tersangka MJ berperan melakukan pemarangan kepada kedua korban, MF berperan membonceng pelaku A D, Pelaku A D (DPO) membusur dan menendang motor korban sehingga terjatuh dan MR (DPO) berperan membonceng tersangka MJ.

Sebilah parang panjang yang digunakan tersangka memarangi kedua korban bersama 3 unit sepeda motor serta anak busur disita penyidik sebagai barang bukti.

"Terkait penyebab atau motif para tersangka melakukan penganiayaan itu dilatar belakangi adanya selisih paham, korban dengan tersangka saling ejek di media sosial beberapa hari sebelumnya." Ungkap Kapolres.

"Atas kejadian itu para tersangka dijerat pasal 80 ayat 2 Jo pasal 76 C Undang Undang R I Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undan Undang  R I Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara." Tutup Kapolres.

Liputan : Kaharuddin 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update