News Update Pesawaran
Edisi : Jumat, 12 April 2024
Kades Kurungan Nyawa Pesawaran Lampung Pergoki dan Tegur Warga Buang Sampah Sembarangan.
Pesawaran (Lampung), dimensitivinews.com.
Menjadi Sebuah Keprihatinan Bersama Manakala Melintas Di Sebuah Kawasan Tampak Sampah Berserakan, Apalagi Akibat Ulah Dari Oknum Yang Sengaja Membuang Sampah Tidak Pada Tempatnya.
Perbuatan Yang Kurang Terpuji Tersebut Memicu Lingkungan Terkesan Kumuh Dan Kotor. Bayangkan, Jika Di Kawasan Tersebut Tidak Ada Petugas Kebersihan. Ada Petugas Kebersihan Pun, Beban Kerja Mereka Kian Berat Akibat Ulah Oknum Pembuang Sampah Sembarangan.
Sejenak kita renungkan beberapa pertanyaan berikut. Bagaimana dampak sampah terhadap kesehatan lingkungan baik langsung maupun tidak langsung?. Penyakit apa saja yang dapat ditimbulkan dari sampah?. Membuang sampah sembarangan, berbuah dosa atau pahala?.
Seperti hari ini Jum'at 12/02/2024 yang terjadi di jalan baru masuk di desa kurungan nyawa. saat itu kades kurungan nyawa (Yuwansyah) melihat dan menegor warga luar kampung membuang sampah di wilayah kurungan nyawa, di jalan baru terlihat sampah bertaburan dan tidak ada tempat pembuangan sampah dan aliran Siring jalan tertutup sampah, yang sengaja di buang oleh orang yang di luar kampung terlihat di KTP nya bernama Slamet Riyadi beralamat, Kampung Teluk jaya L k II Panjang Selatan.
saat itu kades turun langsung dan menegor pelaku pembuang sampah yang salah satu tertinggal yang kakaknya sudah terus pergi setelah membuang sampah, yang satunya belum sempat menurunkan sampah dari kendaraan roda tiga, tetapi sempat ribut mulut karena pelaku justru salah malah dia ngambil vidio, padahal justru ada kebijaksanaan dari kades supaya di bersihkan kembali, kalau di bawa kekantor kan urusan jadi panjang.
Singkatnya tujuan Kades Kurungan Nyawa Kabupaten Pesawaran (Yuwansyah) meminta kepada pelaku untuk membersihkan kembali sampah yang sudah tabur di pinggir jalan baru. akhirnya terlaksana kemauan kades, pelaku membersihkan kembali sampah tersebut.
Undang-undang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan sanksi bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan, baik pidana kurungan maupun denda.
Sanksi bagi orang yang membuang sampah sembarangan berbeda-beda di setiap daerah.
Liputan : Herman


