Anggota Satuan Samapta Polres Gowa Hadiri Sidang Perkara Terkait Penangkapan Penjual Miras di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

News Update Gowa 

Edisi : Sabtu, 04 Mei 2024 

Anggota Satuan Samapta Polres Gowa Hadiri Sidang Perkara Terkait  Penangkapan Penjual Miras di Pengadilan Negeri Sungguminasa. 


Gowa (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.

Anggota Satuan Samapta Polres Gowa menghadiri sidang perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Sidang ini terkait dengan penangkapan penjual minuman keras (miras) jenis tuak/ballo tanpa izin, yang dilakukan oleh petugas Sat Samapta Polres Gowa dalam operasi di wilayah Kabupaten Gowa, Jumat, 3 Mei 2024.

Sidang Tipiring yang berlangsung pada hari ini, dipimpin oleh Hakim Yenny Wahyuningtyas Puspitowati SH MH.

Perkara yang dihadapi pelaku terkait dengan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Perda Nomor 50 Kabupaten Gowa Tahun 2001 Tentang minuman keras.

Kapolres Gowa, AKBP RTS Simanjuntak melalui Kasat Samapta, AKP Aslamuddin, membenarkan bahwa anggotanya mengikuti sidang Tipiring sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa selama kegiatan berlangsung, situasi tetap berjalan tertib dan kondusif.

Terpisah, Kapolres Gowa menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pemilik, penjual, dan pengedar minuman keras ilegal di Kabupaten Gowa.

Kapolres berharap langkah-langkah tegas dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum di Gowa tetap bersikap serius dalam memberantas kegiatan ilegal, termasuk penjualan minuman keras tanpa izin, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Liputan : Hamzah Tuppu