Pelaku kejahatan Seksual, di Desa Pa'rappunganta, Berpropesi Sebagai Penjual Sayur Keliling Berusia 50 Tahun.


Pelaku kejahatan Seksual, di Desa Pa'rappunganta, Berpropesi Sebagai Penjual Sayur Keliling Berusia 50 Tahun.

Takalar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.

Entah setan apa yang merasuki daeng NGL, sehingga tega melakukan
Kejahatan seksual, seketika namanya viral dimedsos. 

Peristiwa ini menimpa dua kakak beradik di Dusun Massalongko Bodo, Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar. 

Pelaku diduga merupakan seorang pria yang sudah beristri, yang melakukan aksi bejatnya terhadap dua korban yang masih di bawah umur.

Menurut keterangan korban yang merupakan sang kakak, dirinya telah menjadi korban pemerkosaan sebanyak tiga kali. 

Kejadian pertama terjadi empat hari sebelum Hari Raya Idul Adha, disusul kejadian kedua empat hari setelah lebaran, dan yang terakhir pada malam Senin lalu, sekitar pukul 22.00 hingga pukul 02.00 dini hari. 

Aksi terakhir ini disebut paling miris karena dilakukan dalam durasi waktu yang panjang dan penuh kekerasan. 

Sang adik, meskipun tidak sampai diperkosa, mengaku alat kelaminnya sempat diraba dan dimasukkan jari pelaku.

Peristiwa keji ini akhirnya terungkap setelah istri dari pelaku sendiri melaporkan perilaku suaminya kepada orang tua korban.

Mendapat informasi tersebut, orang tua korban segera mendatangi Ketua FKPM Kecamatan Polongbangkeng Utara, Daeng Sila, untuk meminta pendampingan hukum dan perlindungan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Daeng Sila langsung menginformasikan kejadian ini melalui saluran komunikasi radio HT kepada seluruh anggota FKPM se-Kabupaten Takalar. 

Seluruh personel FKPM segera digerakkan untuk mengawal korban dan keluarganya menuju Polsek Polongbangkeng Utara untuk proses pelaporan awal.

Setibanya di Polsek, korban memberikan keterangan secara lisan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, korban diarahkan ke Polres Takalar untuk pemeriksaan lebih lanjut di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). 

Di Polres, mereka juga dibantu oleh petugas di Unit SPKT untuk penerbitan surat pengantar visum ke RSUD Padjonga Daeng Ngal le sebagai bagian dari bukti medis.

Sekitar satu jam setelah menjalani proses visum di rumah sakit, informasi terbaru menyebutkan bahwa pelaku telah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Polongbangkeng Utara. 

Pelaku telah dipindahkan ke Polres Takalar untuk penyelidikan dan proses hukum selanjutnya.

Kepala Desa Pa'rappunganta yang di konfirmasi oleh Wartawan media Dimensi tv news, membenarkan adanya kejadian ini didesanya. Sebagai Pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat sangat menyayangkan kejadian ini.

Pelaku sudah diamankan di Polres Takalar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

(Natsir Tarang)