News Update Jeneponto
Edisi : Kamis, 16 Mei 2024
Pemerintah Desa Bersama Ketua BPD Laksanakan Musyawarah Desa Pemilihan Pengganti Antara Waktu Anggota BPD Desa Bulo-bulo.
Jeneponto (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.
Pemerintah Desa Bulo-bulo melaksanakan kegiatan musyawarah pemilihan Pengganti Antar Waktu (P A W) Anggota BPD Desa Bulo-Bulo bertempat di Aula Desa Bulo-bulo, kecamatan Arungkeke kabupaten Jeneponto, Kamis 16 mei 2024 pukul 09.00 WITA.
Dalam acara musdes pergantian antar waktu tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas PMD Kabupaten kabupaten jeneponto Rahman Daeng tutu, Bapak Camat Haji Alamsyah SE M M karaeng Jampu Kecamatan Arungkeke, Bapak Irsal S E Daeng Timung Kepala Desa Bulo-bulo , Bapak Sahid S E Ketua BPD Desa Bulo-bulo, Bapak Rustam Ramli nur S p d ketua panitia pemilihan BPD pengganti antara waktu P A W beserta jajarannya, Bapak Mansur SKM, Bapak Haeruddin S P d, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Lembaga Desa lainnya serta tokoh masyarakat tokoh agama yang turut hadir dalam acara tersebut dihadiri oleh unsur BPD, unsur Aparatur Pemerintah Desa Bulo-bulo, ketua RW, RT, PKK Desa, Karang Taruna, LPMD, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Berdasarkan dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar Waktu, Pasal 22 yaitu Pertama Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya, berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. Kedua, Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.
Namun tidak demikian di Desa Bulo-bulo ini karena sebelumnya tidak ada cadangan atau no berikutnya, maka ketua BPD menyampaikan ini telah ada pendaftaran saya selaku ketua BPD berkinerja dengan kepala desa membentuk panitia, untuk memberi peluang pendaftaran bagi warga yang ingin untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota BPD, Alhasil ada dua pendaftar yang resmi demikian nama pendaftar yakni :
1. Pakyuddin H Koboy.
2. Jamaluddin S p d Daeng Sikki.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, sambutan ketua panitia, sambutan kepala Desa,sambutan camat, sambutan PMD, sambutan ketua BPD, dan diakhiri dengan penyerahan berkas administrasi dari anggota lama kepada anggota baru. Penetapan Pengganti Antar Waktu (P A W) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bulo-bulo Kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto melalui Keputusan Kepala Desa Bulo-bulo.
Dari hasil pemilihan antara waktu PAW BPD Pakyuddin terpilih secara resmi menggantikan anggota BPD yang telah mengundurkan diri yakni firman Daeng nakku.
Ucapan terima kasih kepada Bapak firman Daeng nakku atas dedikasinya selama melaksanakan tugas sebagai anggota BPD Desa Bulo bulo, dan Selamat bertugas kepada Bapak Pakyuddin sebagai anggota BPD terpilih.
Liputan : Basri Tola


