Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Menetapkan Zainuddin Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) Pagar Puding Lamo.

5/17/24 | Jumat, Mei 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-17T03:02:03Z

News Update Tebo 

Edisi : Jumat, 17 Mei 2024 

Polisi Menetapkan Zainuddin Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan  Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) Pagar Puding Lamo. 


Tebo (Jambi), dimensitivinews.com.

Tersangka merupakan dosen aktif di Institut Agama Islam (IAI) Tebo. Dalam kasus ini dia berperan sebagai tim pelaksana kegiatan dana desa atau pihak ketiga.

Proses hukum terhadap Zainudin sempat ditunda karena ikut sebagai kontestan dalam pemilu 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Susanto membenarkan hal tersebut.

"Ya benar, sudah ditetapkan tersangka," kata Yoga, Kamis (16/5/2024).

Adapun kerugian negara dalam kasus ini yakni Rp576.422.151.

Sebelumnya polisi telah lebih dulu menetapkan Sopwan selaku kades sebagai tersangka. Sopwan pun telah diadili oleh majelis hakim dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sopwan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.157.707.166,5.

Berdasarkan putusan hakim halaman 190 dari 213 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb, uang pengganti tak hanya dibebankan kepada Sopwan. 

Dalam putusan tersebut Sopwan dan Zainudin masing-masing dibebankan uang pengganti sebesar Rp157.707.166,5.

Liputan : Edi Enjoy

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update