Uncu Wenda Penuhi Panggilan Polda Lampung Terkait Vidio Istri Kedua Bupati Lampung Tengah di Tiktok

News Update Lampung 

Edisi : Sabtu, 11 Mei 2024

Uncu Wenda Penuhi Panggilan Polda Lampung Terkait Vidio Istri Kedua Bupati Lampung Tengah di Tiktok


Lampung, dimensitivinews.com.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, mulai memeriksa seorang Tiktoker Lampung @uncuwenda atas kasus dugaan pelanggaran undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Pemilik nama asli Nurwenda Ratu di Laporkan YN, wanita yang menjadi istri kedua Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad.

Nurwenda Ratu atau akrab dengan nama Uncu Wenda, yang juga ketua LSM JPK Lampung Tengah itu di panggil untuk menjalani pemeriksaan Klarifikasi di ruang penyidik Ditreskrimsus. mengenai vitalnya vidio yang dirinya menyebutkan ," Lampung Tengah darurat PELAKOR selamat atas keberhasilan telah menggeser peran ibu Tim Penggerak PKK Lampung Tengah, Sukses ya saya !.

Kepada wartawan Uncu Wenda mengatakan bahwa dirinya memenuhi undangan Klarifikasi dari penyidik Ditreskrimsus pada Rabu 8 Mei 2024. " Saya datang untuk menemui undangan Klarifikasi dari Polda Lampung terkait perkara Undang undang ITE," Ujar nya.

Menurut Uncu Wenda,dalam pengadilan klarifikasi, Itu dirinya mengetahui bahwa di laporkan oleh istri  kedua Bupati Lampung Tengah Yakni Musa Ahmad berinisial YN," Saya juga sudah membawa beberapa bukti, Seperti Foto dan Vidio Rekaman suara," Jelasnya.

Sementara YN melalui kuasa hukum Sopian Sitepu, menjelaskan bahwa atas adanya Framing yang di ungkapkan oleh terlapor (Uncu Wenda) ," Baik melalui akun media sosial maupun media masa elektronik yang mengungkapkan apa yang di sampaikan, merupakan kritik sosial dan laporan yang di laporkan Klien kami sebagai pembukaan politik,"Ungkapnya.

Namun pernyataan pembukaan publik ini. tetasa sumir atau terkesan mengada Ada karena kata Sopian Sitepu bahwa adanya laporan yang di layangkan oleh kliannya Ini adalah, atas dasar membela diri dan membela keluarga dari hinaan dan pencemaran nama baik, yang diduga  telah dilakukan oleh UW.

Dan hal itu bukan sebagai sopian sitepu kritik sosial dan Klien kami menghormati hak setiap orang menyampaikan kritik, dan masuk yang masih sesuai  norma-norma hukum sosial dan kemasyarakatan, ungkapnya.

Sopian Sitepu menilai bahwa kliennya tidak mencampuri urusan atau wilayah pemerintahan, sebab itu bukan hak dan urusan kliennya." Kami adalah istri sah dari perkawinan sah menurut agama dan hukum Indonesia yang berlaku, kami menuntut keadilan, sebab perbuatan yang di laporkan.

Terlebih, kata Sopian bahwa klen nya sangat percaya kepada Kapolda Lampung, akan bertindak dengan mengedepankan Fropesional dan selalu mengedepankan Fropesional dan selalu mengede pan hukum dan keadilan," Sehingga apabila laporan yang di laporkan Klien kami secara formil dan materil memenuhi suatu tindakan, sebagai mana laporan klien kami, Mohon agar Kapolda Lampung bertindak tegas dalam penanganan perkara ini, sehingga tidak ada lagi.oknum yang melakukan perbuatan penghinaan,di dasarkan pada anggaran sebagai bentuk kritik sosial.

Liputan : Herman