Waduh, Karyawan BRI Unit Palleko Cabang Takalar diduga Menagih Dengan Cara Mengancam dan Mempermalukan Nasabah. 

News Update Takalar 

Edisi : Sabtu, 04 Mei 2024 

Waduh, Karyawan BRI Unit Palleko Cabang Takalar diduga Menagih  Dengan Cara Mengancam dan Mempermalukan Nasabah. 


Takalar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.

Kejadian kurang menyenangkan dialami oleh inisial S p warga Kecamatan polongbangkeng timur yang merupakan salah satu nasabah, peminjam di Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit palleko cabang Takalar dan  hal itu terjadi pada Senin 29 April 2024.

Menurut pengakuan S p, yang merupakan salah satu dari nasabah peminjam di Bank BRI unit palleko cabang Takalar, ia sangat menyayangkan sikap dan etika yang dilakukan oleh salah satu karyawan BRI inisial S v, saat  melakukan penagihan cicilan pinjaman dengan cara mengancam dan mempermalukan melalui pesan WhatsApp. 

“Karyawan Bank BRI inisial S v melakukan penagihan dengan mengancam akan  mendatangi rumah sakit ditempat saya bekerja yang Masi sebagai tenaga sukarela ,” ujar S p. 

Lanjut S p, Ibu S v juga mengancam  akan memberitahukan ibu desa kalau saya punya utang di BRI dan akan kerumah sakit tempat saya bekerja sebagai tenaga sukarela, untuk menghadap pimpinan saya  lewat pesan WhatsApp. Apakah itu diperbolehkan. Mestinya itu tidak perlu dikasih tau, karena yang melakukan peminjaman kan saya,

Ada lagi salah satu nasabah yang tidak mau disebut namanya mengatakan kalau ibu S V  juga pernah mendatangi kantornya menagih, namun cuma diteras kantor jadi terpaksa dengan perasaan malu  saya keluar temui. 

Saat di konfirmasi ibu SV mengatakan lewat telpon WhatsApp mengatakan, betul pak memang saya kerumah sakit tempatnya s p bekerja karena susah sekali dihubungi, dan saya kerumahnya tidak pernah ketemu jadi saya ketempat kerjanya cari namun saya tidak ketemu jadi saya telpon ibu desa untuk tanyakan. 

adapun mengenai kalau saya mengancam nasabah itu tidak benar, ucap SV karyawan bank BRI. 

Menurut salah satu point' surat edaran OJK bagian 11 aturan proses penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan cara mengancam, kekerasan atau tindakan yang dapat mempermalukan dan penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, ditempat alamat penagihan atau domisili penerima dana atau nasabah. 

Liputan : Muhammad Risal, SH