Notification

×

Iklan

Iklan

Gagal Silon, Pasangan Perseorangan Amin Yaqob Nur Arfah Layangkan Gugatan ke Bawaslu.

6/22/24 | Sabtu, Juni 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-22T14:55:28Z

News Update Takalar 

Edisi : Sabtu, 22 Juni 2024 

Gagal Silon, Pasangan Perseorangan Amin Yaqob Nur Arfah  Layangkan Gugatan ke Bawaslu.


Takalar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh beberapa media online yang menyebutkan pihak KPU Takalar men TMS kan pasangan calon perorangan Amin Yaqob - Nur Arfah, dan tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya karena berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang tidak memenuhi syarat minimal 22.785 dukungan.

Sebagaimana diketahui, pihak pasangan perseorangan Amin Yaqob - Nur Arfah telah mengunggah sejumlah 26.742 dukungan ke dalam aplikasi Silon, namun yang sukses terunggah 20.513, itupun setengahnya sekitar 10.176 ternyata terduplikasi alias  terbaca ganda.

Secara subtansi kami sudah bersyarat, kami punya data clear lengkap tanpa kegandaan sejumlah 26.742 dukungan. Ada kendala teknis proses unggah kedalam silon, jaringan dan server Silon bermasalah pada saat proses unggah. 

Belum lagi pembacaan Silon yang bersoal, data kami yang diunggah bersih tidak ada ganda, nyatanya setelah masuk Silon membaca banyak ganda. 

Kami nyatakan bahwa proses ini gagal Silon. Masa aplikasi bermasalah kami yang dikorbankan, Ujar Ali Padjarang. Sabtu, 22/6/2024.

Teman-teman KPU sudah bekerja dengan baik karena hanya memproses data yang ada di Silon. 

Proses unggah data kedalam Silon yang akan kami gugat, 
kami yakin Bawaslu melihat persoalan ini secara subtansial, Lanjut Ali Padjarang lagi.

Karena kami sangat dirugikan aplikasi ini, maka kami mengajukan gugatan musyawarah mufakat penyelesaian sengketa pemilihan, Ujar Ali lagi.

Ali melanjutkan, dalam gugatan, Kita mohonkan ke Bawaslu agar KPU  melakukan  proses verifikasi Administrasi secara manual diluar Silon. Ini sesuai PKPU nomor 3 tahun 2017, dan Undang Undang nomor 10 Tahun 2016, Tutup Mantan komisioner KPU dua periode ini.

Sementara Bakal calon bupati takalar Amin Yaqob saat diminta tanggapannya terkait hal tersebut mengatakan, Jadi kita sudah melaporkan ke Bawaslu, ini bukan kesalahan pihak kami, tapi murni kesalahan aplikasi Silon, sementara Undang Undang mengatakan bahwa Silon ini adalah alat bantu bukan penentu, makanya kami lakukan gugatan kalau aplikasi Silon ini yg menjadi patokan maka hampir dipastikan semua calon perorangan akan gagal. 

Untuk kita masukkan gugatan karena Silon itu hanya alat bantu dalam juknis, Ungkapnya di kediamannya di Pappa. Sabtu, (22/6/2024).

Dilain pihak  ketua Bawaslu Takalar Nellyati yang dikonfirmasi terkait surat permohonan gugatan pihak calon Pasangan Perseorangan Amin Yaqob - Nur Arfah, membenarkan jika pihaknya sudah menerima surat permohonan tersebut.

Iye masukmi tapi sementara kami konsultasikan ke Bawaslu Provinsi, Ujarnya singkat melalui aplikasi WhatsApp, Sabtu, (22/6/2024).

Liputan : Natsir Tarang

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update