News update Tebo
Edisi : Senin, 29 Juli 2024
Gara-gara 5 Proyek Ini, Dinas Perkim Tebo Disomasi Gematipikor Indonesia.
Tebo (Jambi), dimensitivinews.com.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Gematipikor Indonesia) melayangkan somasi (peringatan), kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Tebo.
Adapun somasi yang disampaikan itu, terkait hasil investigasi dan informasi Gema Tipikor-Indonesia tentang kegiatan pengerjaan proyek Pengadaan Fisik pada Dinas Perkim Tebo tersebut.
Ketua Gematipikor-Indonesia, Henri Yanto mengatakan, dari hasil investasi diduga bahwa pengerjaan proyek Pengadaan Fisik pada Dinas Perkim Tebo syarat dengan kolusi dan monopoli, yang diduga dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo.
Dimana, kata dia, Ketua DPRD Tebo diduga menyalahgunakan wewenang (jabatan/kedudukan) serta mengintervensi pada kegiatan pengerjaan proyek fisik tersebut.
Adapun materi somasi yang disampaikan yakni proyek Pengadaan Fisik yang dimaksud yakni Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Tebo, tidak terintervensi (terpengaruh) oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan kegiatan Pokir Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tebo. Tentang pengadaan proyek fisik.
Proyek tersebut yakni, Pembangunan jalan rabat beton RT 04 Desa Bedaro rampak Kecamatan Tebo Tengah, nilai Rp180.100.000, Pembangunan jalan rabat beton dusun Bano Rejo Desa Punti Kalo Kecamatan Sumay, nilai Rp180.100.000.
Kemudian, pembangunan jalan rabat beton RT 02 Tugurejo Kecamatan Tebo Tengah, dengan nilai Rp180.100.000, dan Pembangunan jalan rabat beton Desa Jati Belarik Kecamatan Sumay, senilai Rp180.100.000, Pembangunan jalan rabat beton Desa Lebak Bungur Kecamatan Sumay, nilai Rp180.100.000.
Dikatakan Hendri, selain kegiatan Pokir Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo, tim investigasi Gematipikor Indonesia menemukan bahwa semua kontraktor-kontraktor (perusahaan), telah dititip untuk menjadi pemenang pada kegiatan tersebut.
“Jadi, apabila Bapak Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Tebo mengabulkan atau memenuhi permintaan yang disampaikan (diminta), oleh Ketua atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo tersebut, maka kami menduga adanya persekongkolan perbuatan kejahatan tindak pidana korupsi dengan memutuskan harapan kontraktor-kontraktor lokal, yang tidak mempunyai dekengan (orang dalam) dan dapat dipastikan tidak akan dapat pekerjaan,” katanya.
Ditegaskan dia, apabila somasi ini tidak ada tindak lanjutnya maka akan ditempuh ke jalur hukum (laporan) sesuai dengan hukum yang berlaku pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kami minta somasi ini dapat perhatian dan segera dilaksanakan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Tebo,” pungkasnya.
Liputan : Edi Enjoy


