Notification

×

Iklan

Iklan

Langgar SOP, Pembangunan Jaringan Air Baku Bendungan Karalloe Jeneponto Diduga Abaikan K3.

7/30/24 | Selasa, Juli 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-30T13:01:19Z

News Update Jeneponto 

Edisi : Selasa, 30 Juli 2024 

Langgar SOP, Pembangunan Jaringan Air Baku Bendungan Karalloe Jeneponto Diduga Abaikan K3.


Jeneponto (Sulawesi Selatan) dimensitivinews.com.      

Proyek pembangunan jaringan air baku Bendungan Karallo e (Tahap II) yang sedang berlangsung proses pekerjaannya tersebut, berlokasi di Desa Paitana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, kini menimbulkan Kontroversi karena di anggap tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (S O P) yang sudah ditetapkan.

Diketahui proyek tersebut bersumber dari Anggaran APBN Tahun 2024, melalui KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT (PUPR) DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI POMPENGAN JENEBERANG SNVT AIR TANAH DAN AIR BAKU BBWS POMPENGAN JENEBERANG PROVINSI SULAWESI SELATAN. Sebagai Penyedia Jasa Konstruksi : PT BANGUN KONSTRUKSI JAYA, NOmor kontrak  HK titik 02 titik 01 garing A u 11 titik 3 garing 01 garing II garing 2024, 23 Februari 2024. Nilai kontrak : Rp27.120.960.000.

Berdasarkan penelusuran dari Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN R I) DPD Kabupaten Jeneponto, bersama dengan rekan Media dilapangan pada hari Senin, (29/7/2024). pihaknya menemukan adanya beberapa kejanggalan salah satunya adalah persoalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Terpantau dilokasi proyek para pekerja tidak mengikuti prosedur peraturan sesuai maklumat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sementara pihak kontraktor pelaksana Rappe dan konsultan pengawas Nasir dari PT BANGUN KONSTRUKSI JAYA, yang berusaha untuk dimintai konfirmasi terkait adanya dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (S O P), dan tidak menerapkan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), namun hingga berita ini ditayangkan pihaknya belum berhasil ditemui."

"Namun Salah satu pengawas Material Syamsuddin, yang berhasil dihubungi melalui sambungan sellulernya mengatakan bahwa terkait perlengkapan (APD) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) itu memang kami akui, namun terkait persoalan ini kami koordinasikan dulu keatas pak", ujarnya.

Ramil Sain, selaku Ketua ELHAN R I DPD Kabupaten Jeneponto, kepada media Selasa, (30/7/2024) Berharap kepada pihak terkait untuk melakukan evaluasi kembali terhadap adanya klaim ini. dan memberikan sanksi yang sesuai dengan apa yang telah ditetapkan bahwa PT BANGUN KONSTRUKSI JAYA diduga melanggar regulasi yang telah di sepakati dalam kontrak kerja dan petunjuk kerja, sesuai yang tertuang khususnya di Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK), ujarnya 

Sambung Ramil, Menuturkan bahwa Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Baku Bendungan Karallo e (Tahap II), dianggap masih lemah dalam pengawasan pihak terkait dan Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021, tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. 

Menurutnya, pihak kontraktor sebagai pelaksana dan konsultan pengawas proyek ini diduga ada unsur kesengajaan, tidak menjalankan prosedur (K3). yang semestinya menjadi prioritas serta wajib dilindungi dengan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), dan menyepelekan nyawa para pekerjanya dilapangan saat proses pekerjaan sedang berlangsung serta tidak mengutamakan Keselamatan para pekerja, Tegasnya.

Bersambung.....

Liputan : Basri Tola 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update