News Update Bungo
Edisi : Sabtu, 20 Juli 2024
Satreskrim Polres Bungo Berhasil Menangkap Penyelundupan Benih Lobster Berasal dari Ngawi Jawa Timur
Bungo (Jambi), dimensitivinews.com.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) wilayah hukum kabupaten Bungo provinsi Jambi, melalui Satreskrim mengamankan 1 unit mobil minibus warna silver dan seorang laki-laki yang diduga pelaku penyelundupan benih-benih bibit lobster.
Terduga pelaku berinisial J P umur 43 tahun warga Tumang R t 04 R w 0 8 Desa. Jenggrik Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur, J P ditangkap Satreskrim Polres Bungo di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo provinsi Jambi, pada hari Jumat Tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 01:00 WIB.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan S I K M A P, melalui Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Febrianto S T K S I K, yang didampingi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Jambi, Hengky Manurung S S t P i, Pengawas Perikanan Muda, Firman Kodrato S P i, Pengawas Perikanan Pertama, Jemmi Fardia.
PPNPN, dan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Provinsi Jambi, Sulaiman S S p P i, Pelaksana, Eri Doni S P i, APJK Ahli Pertama, saat konferensi pers di Mapolres Bungo, Jumat (19 juli 2024)
“Penangkapan berawal pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira jam 20.00 WIB Kanit Idik dan anggota mendapat informasi bahwa, di Jalan Lintas Sumatera akan melewati benih lobter, kemudian setelah mendapat informasi tersebut Kanit Idik III Ipda Rizky Threeyudha Putra S T r K M H, mengumpulkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap informasi tersebut, “ujar AKP Febrianto.
Selanjutnya setelah mengetahui informasi tersebut dan cara bertindak untuk melakukan penangkapan terhadap benih-benih lobster tersebut, melaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Febrianto untuk melakukan penangkapan tersebut, “lanjut AKP Febrianto.
“kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira jam 00.30 WIB Kanit Iidik II Ipda Rizky Threeyudha Putra dan anggota melakukan penangkapan terhadap satu unit Kijang Inova lama warna silver, dengan nomor Polisi B 1 8 6 5 JVG di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, “tutur AKP Febrianto.
“Dan setelah diperiksa isi dari mobil tersebut yang diduga berisikan 16 box styrofoam yang ditutupi plastik warna hitam kemudian dibuka satu box dan memang betul bahwa, isi dari box styrofoam tersebut diduga benih lobster selanjutnya sopir atas nama Joko Purwanto di bawa ke Polres untuk dimintai keterangan, “ungkap AKP Febrianto.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bungo guna di proses lebih lanjut Serta pengembangan dalam perkara ini, ” Sebut AKP Febrianto.
“Pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku yaitu Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang Undang R I Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang R I Nomor 31 Tahun 2004, Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022, Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “tutup AKP Febrianto.
Liputan : Edi Enjoy


