Notification

×

Iklan

Iklan

Awasi Pengumuman Pendaftaran Paslon, Bawaslu Bulukumba Ingin Pastikan dilaksanakan Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan.

8/25/24 | Minggu, Agustus 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-25T04:00:22Z

News Update Bulukumba 

Edisi : Minggu, 25 Agustus 2024 

Awasi Pengumuman Pendaftaran Paslon, Bawaslu Bulukumba Ingin Pastikan dilaksanakan Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan.



Bulukumba (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Bulukumba, melakukan pengawasan pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024, pengawasan dilakukan untuk memastikan KPU Bulukumba telah melaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Anggota Bawaslu Bulukumba yang membidangi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Wawan Kurniawan menjelaskan jika jadwal pengumuman pendaftaran pasangan calon sebagaimana lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, tentang Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dimulai pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus dan berakhir pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024.

“Sesuai jadwal harus di umumkan pada hari ini, Sabtu 24 Agustus 2024, dan berdasarkan hasil pengawasan tim fasilitasi pengawasan pencalonan Bawaslu Bulukumba telah memastikan pengumuman, telah dikeluarkan melalui Pengumuman KPU Bulukumba Nomor : 787 garing PL titik 02 P u garing 7302 garing 2024, tentang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2024,” jelasnya.

Wawan selaku penanggung jawab pengawasan pencalonan juga telah memastikan KPU Bulukumba, mengumumkan Keputusan mengenai jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah, serta memastikan pengumuman tersebut telah dilakukan melalui media sosial, website resmi dan melalui Papan Pengumuman KPU Bulukumba.

Hal itu dilakukan untuk memastikan kepatuhan KPU Bulukumba terhadap regulasi yang ada, kan aturannya jelas pada Pasal 95 ayat (1), ayat (2) huruf a, dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, urai Wawan.

Bawaslu Bulukumba akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan di Kabupaten Bulukumba, mengoptimalkan pencegahan serta memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi tahapan pemilihan di Kabupaten Bulukumba.

Liputan : Kaharuddin 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update