News Update Tebo
Edisi : Kamis, 15 Agustus 2024
Pasar Malam Yang Berkedok Permainan Mengandung Unsur Judi di Kabupaten Tebo.
Tebo (jambi), dimensitivinews.com.Hiburan pasar malam yang meresah kan masyarakat yang ber tempat tinggal di daerah tersebut, Tepat nya di sungai aro kecamatan tebo ilir Kabupaten tebo propinsi jambi rabu 14 Agustus 2024 jam 22.32 WIB,
Bahwa secara hukum positif ini melanggar pasal 303 yang mengatur pidana perjudian adalah, pasal mak function yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa barang siapa Melakukan perjudian di ancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda 25 juta rupiah Kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.
Apakah lempar gelang ter masuk judi atau bukan? Pada dasarnya memang lempar gelang dapat termasuk permainan jika melihat pada ketentuan diatas. Jika permainan tersebut di lakukan untuk mencari keuntungan.
Beberapa hari setelah di buka pasar malam yang berkedok permainan yang memiliki taruhan yang dianggap permainan, yang mencurigakan oleh tokoh masyarakat dan warga setempat.
agar kami dari Ormas LMPP dari marcab tebo dan beberapa media agar turun ke lokasi pasar malam tersebut. Kemudian dalam penelusuran kami benar adanya permainan yang berbentuk judi.
Jelas tim yang turun ke sana, Kami tidak melarang seutuhnya, cuma minta permainan yang mengarah kejudi tidak boleh di gelar. Kalau semacam wahana permainan anak anak sah-sah saja.
Menurut ketua Ormas LMPP kabupaten tebo ini telah melanggar sariat, sudah jelas sebagai tindakan yang melanggar sariat islam dan norma norma. Menurutnya itu suatu tindakan yang sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku saat ini.
Lanjutnya tindakan ini tidak boleh di biar kan, praktek judi itu harus di berantas habis. Jangan sampai hal ini menjadi kebiasaan dan jadi budaya yang nanti nya memberikan efek yang tidak baik di tengah masyarakat, khusus nya anak-anak muda yang menjadi harapan kita di masa yang akan datang.
Liputan : Dedi Guswandi




