Notification

×

Iklan

Iklan

Bawaslu Kabupaten Barru Adakan Kegiatan Penting Terkait Implementasi Produk Hukum Non Perbawaslu.

10/03/24 | Kamis, Oktober 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-02T16:42:38Z

News Update Barru 

Edisi : Kamis, 03 Oktober 2024 

Bawaslu Kabupaten Barru Adakan Kegiatan Penting Terkait Implementasi Produk Hukum Non Perbawaslu.




Barru (Sulawesi Selatan), dimensitvnews.com.

Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Barru mengadakan kegiatan penting terkait Implementasi Produk Hukum Non Perbawaslu yang diawali oleh Sambutan oleh Koordiv Hukum, Pencegahan dan Parmas Bawaslu Barru Mastang S P d I Dalam sambutannya, Mastang memberikan arahan kepada seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) agar mengedepankan pendekatan persuasif, dalam melakukan pengawasan kampanye pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Serentak 2024.

"Pendekatan persuasif bukan hanya soal mencegah pelanggaran, tetapi juga menciptakan pemahaman bersama. Kita harus menjadi mitra bagi Paslon dan tim kampanye, bukan sekedar pengawas. Dengan komunikasi yang baik, kita dapat mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini dan menjaga ketertiban dalam kampanye," ujar Mastang.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Doktor Andi Syahwiah A Sapiddin SH MH. Dalam kegiatan yang berlangsung pada Rabu (02/10/2024), beliau menekankan sejumlah poin krusial terkait pengawasan pemilu, khususnya dalam konteks kampanye Pasangan Calon (Paslon) dan netralitas ASN.

Dalam paparannya, Doktor Andi Syahwiah menyampaikan bahwa asas profesionalisme harus dijadikan pedoman utama dalam pengawasan. "Pengawasan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan terukur agar pemilu berjalan dengan baik dan adil," ujarnya.

Beliau juga menyoroti bahaya media sosial dalam konteks netralitas ASN. "Media sosial sangat berbahaya, terutama terkait netralitas ASN. Melakukan 'like' pada konten kampanye saja sudah dianggap sebagai pelanggaran, apalagi berkomentar atau menyebarkan," tegasnya, mengingatkan pentingnya menjaga netralitas ASN di ruang digital.

Lebih lanjut, Doktor Andi Syahwiah juga menekankan pentingnya asas kesempatan dan aksesibilitas yang sama bagi semua Paslon dalam proses kampanye. "Setiap Paslon harus mendapatkan kesempatan yang sama, baik dalam akses media maupun fasilitas kampanye. Ini merupakan prinsip keadilan yang harus ditegakkan," jelasnya.

Ia juga mengangkat isu privilege yang kerap kali dimiliki oleh petahana. "Petahana sering kali mendapatkan privilege, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk dari penyelenggara pemilu. Ini harus diawasi ketat agar tidak ada ketimpangan perlakuan," tambahnya.

Menyentuh aspek alat peraga kampanye (APK), Doktor Andi Syahwiah menjelaskan bahwa tugas Bawaslu bukanlah menurunkan APK secara langsung, melainkan memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang seperti KPU dan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertibannya. "Bawaslu membuat rekomendasi, kemudian KPU berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan APK yang melanggar," jelasnya.

Terakhir, Doktor Andi Syahwiah menyoroti pentingnya pengawasan terhadap konten kampanye yang berbau rasisme dan SARA di media sosial. "Konten yang mengandung unsur rasis dan SARA sangat berbahaya dalam memecah belah masyarakat. Pengawasan ketat harus dilakukan agar hal ini tidak terjadi," tutupnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan pengawas pemilu di Kabupaten Barru dalam menghadapi tantangan pengawasan pada masa kampanye mendatang, terutama dalam era digital yang semakin kompleks.

Liputan : Syahruddin Cokkas 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update