Notification

×

Iklan

Iklan

Nekat Ngejambret HF Warga kelurahan Pulau Temiang Diringkus Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang.

10/17/24 | Kamis, Oktober 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-17T12:06:01Z

News Update Tebo 

Edisi : Kamis, 17 Oktober 2024 

Nekat Ngejambret HF Warga kelurahan Pulau Temiang Diringkus Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang.



Tebo (Jambi), dimensitvnews.com.

Mendapatkan laporan bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Jambret) di Jalan 04 Desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang, Rabu 16/10/2024.

Unit Reskrim Polsek bujang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda K g s M Ali SH, Lansung melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Pasar Pulau Temiang.

Sejumlah personil unit reskrim langsung bergerak cepat menuju lokasi terduga pelaku dan berhasil mengamankan HF umur 27 tahun tanpa perlawanan.

Pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret tas yang berisikan H p telah di gadai, personel pun kembali melakukan pengembangan terhadap Barang bukti berupa 1 unit Handphone dengan merek Vivo Y20 warna Nebule blue, dengan Nomor IMEI 1: 8 6 0 9 9 2 0 5 3 9 6 0 5 1 1. IMEI 2 : 8 6 0 9 9 2 0 5 3 9 6 0 5 0 3.

Kanit Reskrim Polsek Rimbo bujang Ipda K g s M Ali SH saat di confirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan ada nya penangkapan tersebut.

Benar unit reskrim polsek rimbo bujang berhasil mengamankan terduga pelaku jambret beserta barang bukti 1 buah handphone, ucap kanit.

Untuk sementara pelaku di amankan ke Mapolsek Rimbo Bujang untuk proses lebih lanjut atas perbuatannya pelaku di sangkakan pasal 365 Ayat 1 K U H Pidana, pungkas Kanit.

Liputan : Herman

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update