News Update Takalar
Edisi : Senin, 14 Oktober 2024
Polres Takalar Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa TA 2019 Mantan Kades Bontomarannu ke Kejaksaan.
Takalar (Sulawesi Selatan), dimensitvnews.com.
Polres Takalar melimpahkan Kasus Dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2019, tahap dua dengan tersangka inisial DM, mantan Kepala Desa Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan, ke Kejaksaan Negeri Takalar.
Kanit Tipidkor Polres Takalar Asrul Anwar S Sos mengatakan, setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya melimpahkan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Takalar Senin 14 Oktober 2024.
Mantan Kades Bontomarannu inisial DM ini sudah ditahan di Polres Takalar sejak tanggal 26 September 2024 ujar Kanit Tipikor Asrul Anwar S Sos.
Kasus Dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Desa tahun anggaran 2019 ini diduga kuat mengakibatkan kerugian negara sebesar 321 jutaan rupiah. Tipidkor Polres Takalar saat ini mengirim Tersangka DM beserta barang bukti (Tahap Dua) dinyatakan P21 ke Kejaksaan Negeri Takalar.
“Dengan pelimpahan tahap dua ini, kami berharap kasus korupsi ini bisa segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar,” tegas Asrul Anwar S Sos.
Bahwa terhadap Tersangka DM sebelum Kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar terlebih dahulu telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh dokter, di Klinik Kesehatan Polres Takalar dan Alhamdulillah terhadap Tersangka dinyatakan dalam keadaan Sehat, Lanjut Asrul Anwar S Sos.
Penahanan dilakukan setelah Penyidik Tipidkor Polres Takalar, memeriksa tersangka DM secara intensif karena Khawatir menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, DM ditahan di Polres Takalar sejak tanggal 26 September 2024.
Tersangka DM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Liputan : Muhammad Risal, SH


