Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Patuh Terhadap Adat Tebo, Calon Bupati Tebo Agus Rubiyanto dibuang dari Adat Tebo.

10/02/24 | Rabu, Oktober 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-02T14:14:34Z

News Update Tebo 

Edisi : Rabu, 02 Oktober 2024 

Tak Patuh Terhadap Adat Tebo, Calon Bupati Tebo Agus Rubiyanto dibuang dari Adat Tebo.



Tebo (Jambi), dimensitvnews.com.

Lembaga adat melayu (L A M) Jambi Kabupaten Tebo menggelar proses pelaksanaan denda adat tanda permintaan maaf, kepada yang di lakukan oleh anak negeri bernama Siswanto di saksikan pengurus petinggi adat dan majelis ulama indonesia, Rabu 2 Oktober 2024.

Usai pelaksanaan proses adat tersebut dilanjut dengan rapat untuk memutuskan sanksi adat kepada anak negeri yaitu Agus Rubiyanto, atas ketidakpatuhan dan telah menyepelekan panggilan L A M Jambi Kabupaten Tebo tiga kali berturut-turut.

Rapat diikuti oleh para pengurus petinggi adat 12 Kecamatan se Kabupaten Tebo untuk mengambil keputusan dan memutuskan sanksi adat kepada Agus Rubiyanto.

Ketua L A M Kabupaten Tebo Haji Zaharuddin Ibrahim didampingi pengurus adat 12 Kecamatan Se Kabupaten Tebo dalam keterangan persnya kepada wartawan menyampaikan, hasil keputusan sanksi adat kepada Agus Rubiyanto.

Dijelaskan Zaharuddin Ibrahim, kami telah dapat mengambil keputusan tentang anak negeri yang bernama Agus Rubiyanto, tiga kali dipanggil tidak datang hingga ditunda juga tidak ada itikad baik.

" Maka kami sebagai tetua yang dituakan di Kabupaten Tebo mengambil sikap atas anak negeri yang dipanggil tidak mau," lanjutnya.

" Kami mengambil sikap dalam bahasa adat, gantunglah tinggi-tinggi, tanamlah dalam-dalam, buanglah jauh-jauh."Ba ayam lah dio ka kuwau, ba kambinglah ka kijang, ba kerbaulah dio ka ruso, itulah keputusan L A M Jambi Kabupaten Tebo," tegas Zaharuddin.

Liputan : Herman

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update