Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua DPD GRiB Jaya Provinsi Lampung S Ramelan Penuhi Panggilan Kejati Lampung, Tapi Kuasa Hukum Dilarang Mendampingi.

12/07/24 | Sabtu, Desember 07, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-07T02:53:08Z

News Update Bandar Lampung (Lampung)

Edisi : Sabtu, 07 Desember 2024 

Ketua DPD GRiB Jaya Provinsi Lampung S Ramelan Penuhi Panggilan Kejati Lampung, Tapi Kuasa Hukum Dilarang Mendampingi.



Lampung, dimensitvnews.com.

Ketua DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Haji S Ramelan Penuhi Panggilan kejaksaan Tinggi  Lampung Terkait konfirmasi dan saksi adanya dugaan korupsi di duga terjadi di lampung timur. 

Kurang lebih 4000 anggota Grib Jaya dari 15 Kabupaten/Kota Provinsi Lampung dan Ketua DPC beserta anggotanya penuhi kantor kejaksaan tinggi lampung, terkait undangan panggilan terhadap ketua Grib Provinsi Lampung S Ramelan oleh kejaksaan tinggi Lampung, kamis 5 desember 2024.

Menurut ketua Grib Jaya Provinsi Lampung S Ramelan kedatangannya ke kejaksaan tinggi adalah untuk memenuhi panggilan dan melakukan konfirmasi dan saksi, atas adanya dugaan korupsi di lampung timur  terkait dugaan kasus proyek pembangunan Ruang Terbuka Publik Icon Kota Sukadana, Ibu Kota Lampung Timur, 30 September 2022.

Kekecewaan S.Ramelan kepada pihak Kejati provinsi Lampung Terkait Surat Audensi beberapa kali mengirim surat tidak pernah di balas, dan yang kedua di undang ketika Deklarasi Grib Jaya provinsi Lampung tidak juga datang.
Terkait tindakan menghalang halangi kuasa hukum yang di halangi oleh Wasagus Rudy, Terkait Humas DPD yang Juga Jurnalis Tidak boleh mengambil Dokumentasi (Febriansyah) ini masalahnya ada dugaan terhadap salah satu pihak kejati, tidak bersinergi dan Terlihat dengan adanya indikasi dugaan keberpihakan yang dilakukan sang oknum dengan cara menghalang halangi.

Terkait Pengacara untuk mendampingi Ketua Grib S Ramelan itu di halangi untuk tidak masuk dalam pemeriksaan ketua DPD Grib Jaya. dari 5 pendamping Satupun tidak bisa masuk oleh Rudy. Alasan untuk pendampingan saksi tidak boleh di dampingi oleh kuasa hukum.

Saya selaku Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman dan Raja Kili-Kili tentunya tidak Terima karena kami membawa Kuasa Hukum itu Untuk mendampinggi Ketua Kami S Ramelan. Tiba-tiba di halangi dengan Wasagus kejati Rudy tidak boleh satupun, untuk mendampingi dalam pemeriksaan Untuk Saksi didampingi oleh Kuasa Hukum. dalam aturan Pasal 56 KUHP secara aturanya memang begitu aturannya kami mempunyai S O P, ungkap Rudy.

Tetapi tentunya Kuasa Hukum juga mempunyai aturan Undang-undang juga, dan setau kami kuasa hukum mendampingi klaen nya itu berhak masuk. ini jelas sudah ada dugaan terhadap Wasagus Rudy menghalang-halangi Tugas Kuasa Hukum kami, agar Ketua kami tidak ada yang mendampingi dari Kuasa Hukum, Ungkap Herman.

Namun setelah ada perdebatan antara kami dengan Wasagus Rudy akhirnya kami di ketemukan dengan Aspidsus Kejati Lampung Armen, dan dia mengatakan sama seperti keterangan Rudy, namun ada kebijakan dari Armen untuk bisa memasukan kuasa hukum cuma satu orang sementara kuasa hukum DPD GRiB Jaya ada 5 Orang, karena ketua DPD sudah di dalam maka akhirnya kuasa hukum DPD GRiB Jaya masuk E Rudiyanto S E SH, satu orang untuk mendampingi Ketua DPD GRiB Jaya Provinsi Lampung HS Ramelan.

Proses berjalan kurang lebih jam 17.00 WIB selesai pemeriksaan saksi terhadap S Ramelan, tak lama kemudian pasukan anggota Grib Jaya bubar setelah Ketua DPD GRiB Jaya Meninggalkan Kejati Provinsi Lampung.

Saya menyimpulkan dari rentetan cerita dari awal terkait pemanggilan terhadap ketua kami S Ramelan selaku ketua DPD GRiB Jaya Provinsi Lampung bahwa, memang adanya salah satu dari Oknum Kejati Lampung yang memang sudah ada di intervensi dari pihak luar, ataupun sengaja untuk memancing-mancing kesalahan kami seperti Kita sudah menyurati Kejati Untuk meminta Audensi, mengundang untuk pelantikan Deklarasi DPD GRiB Jaya Provinsi Lampung, tetapi tidak ada sama sekali jawaban atau tangapan dari Pihak Kejati Lampung.

kemudian Menghalangi Kuasa Hukum ketua DPD GRiB Jaya Kami untuk masuk mendampingi proses sebagai Saksi, melarang Media dari GRiB Jaya kami untuk mengambil Dokumentasi. kuat dugaan kami bahwa dari pihak oknum Kejati tidak mau bersinergi dengan DPD GRiB Jaya Provinsi Lampung.

Liputan : Akmal MD, SH

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update