Pelaku Pengancaman di Towata Selesaikan Masalah Secara Damai di Polsek Polut.

News Update Takalar

Edisi : Selasa, 31 Desember 2024

Pelaku Pengancaman di Towata Selesaikan Masalah Secara Damai di Polsek Polut.



Takalar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.

Mol le Daeng Kul le, warga Dusun Jenetallasa, Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara, yang dikenal kerap membuat onar, kali ini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diduga melakukan pengancaman terhadap Haris Daeng Rate, yang juga warga setempat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 19 Desember 2024, sekitar pukul 10.30 WITA. Mol le Daeng Kul le, yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras, mendatangi rumah Haris Daeng Rate sambil berteriak-teriak dan menantang berkelahi.

Tidak terima dengan tindakan tersebut, Haja Kasmi, kerabat dekat korban, melaporkan kejadian itu ke Polsek Polongbangkeng Utara (Polsek Polut) pada Rabu, 20 Desember 2024. 

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan surat panggilan pertama yang diserahkan pada 25 Desember 2024 oleh Kepala Dusun Daeng Ngawing.

Namun, Mol le Daeng Kul le tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga penyidik Polsek Polut mengirimkan surat panggilan kedua pada 29 Desember 2024 melalui Bhabinkamtibmas Dusun Jenetallasa.

Akhirnya, pada 30 Desember 2024, Mol le Daeng Kul le memenuhi panggilan tersebut dan hadir di Polsek Polut untuk memberikan keterangan. Ia didampingi oleh Brigadir Satu Ali Akbar, anggota Brimob Polda Sulsel, yang hadir sebagai saksi dari pihak pelaku.

Kapolsek Polut, Iptu Paisal, menyampaikan bahwa kasus ini telah ditindaklanjuti dan kini dalam proses mediasi. Mediasi menghasilkan kesepakatan damai, di mana Mol le Daeng Kul le bersedia membuat surat pernyataan resmi yang berisi janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Semoga kehadiran anggota Polri dari pihak keluarga terlapor dapat menjadi contoh positif tentang bagaimana hidup bermasyarakat, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan," ujar Iptu Paisal, Selasa (31/12/2024).

Iptu Paisal menambahkan bahwa pihak kepolisian, di bawah jajaran Polres Takalar, berkomitmen menegakkan hukum dengan pendekatan humanis. 

"Dengan adanya surat pernyataan ini, kami berharap tidak ada lagi tindakan serupa yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat," tutupnya.

Liputan : Muhammad Risal, SH