Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala Desa Sawakung Beba Angkat Bicara Terkait Pemberhentian Kepala Dusun.

1/23/25 | Kamis, Januari 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-23T14:25:22Z

News Update Takalar

Edisi : Kamis, 23 Januari 2025

Kepala Desa Sawakung Beba Angkat Bicara Terkait Pemberhentian Kepala Dusun.



Takalar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.

Ketika awak media melakukan pemantauan terhadap adanya viral terkait pemberitaan terhadap  pemberhentiannya oknum kepala dusun di lingkup pemerintahan desa sawakong beba, yang tepatnya pada bulan Oktober 2024  kini menjadi polemik di masyarakat sehingga awak media Kontributor Sulsel Ramli sahar, bersama rekan ke kantor desa sawakong beba sempat di terima baik oleh staf dan sambutan kepala desa dengan penuh Ramah di ruang kerjanya, dengan melakukan konfirmasi langsung kepada kepala desa terkait pemberhentiannya Jamaluddin sebagai kepala dusun.

dari hasil konfirmasi tersebut kepala desa Inal firman Arsyad S E angkat bicara dalam komentarnya mengatakan bahwa,  terkait pemberhentian kepala dusun itu sudah melalui persyaratan karena pertama Tama kami lakukan sebelum terjadi pemberhentian kepala dusun kami, sudah  koordinasi dengan kepala pemerintahan desa atau PMD dan  inspektorat dan kepala kecamatan galut kabupaten takalar.

lalu melakukan Musyawarah kepada staf berkaitan dengan  mendapatkannya respon positip, karena dalam aturan  pengangkatan kepala dusun dari batas umur 20 tahun sampai 42 tahun lewat dari itu sudah memenuhi syarat, untuk mengangkat dusun baru begitu juga dengan persoalan kinerja harus betul betul dilaksanakan dengan baik, sehingga kami sangat  menjaga nama ya amanah yang di percayakan oleh masyarakat bagaimana bisa menciptakan pemerintahan yang baik bagi masyarakat, sehingga dibutuhkan tenaga staf yang profesional di bidangnya masing masing utamanya dalam pelayanan prima di masyarakat, ungkapnya.

berdasarkan  dengan  pemberhentian Kadus tersebut itu, kami minta supaya dapat diterima dengan lapang dada, jangan lagi membuat masalah yang merusak citra lembaga  dan itu  adalah hal yang terbaik demi kelancaran roda pemerintahan dalam lingkup kerja desa sawakong beba, yang kini membawahi 4 dusun, menurut  Inal firman Arsyad menambahkan.

ini Kami lakukan atas  kewenangan kami selaku kepala desa, ungkapnya dalam perbincangan  awak media dengan kepala desa  sawakong  beba kecamatan Galesong Utara kabupaten takalar tetap fokus pada aturan dengan Undang-undang yang berlaku, dan mengharapkan agar dengan   pemberhentian ini harus diterima dengan baik, Jangan membuat anarkis dengan  melakukan demo segala dalam hal untuk dikembalikan, jadi kepala dusun itu tidak mungkin lagi dan untuk sekarang ini situasi didesa sawakong beban Aman dan terkendali dan kades menambahkan pula bahwa, kami selaku pemerintahan sangat paham tentang  aturan tetapi dalam pemberhentian  kepala dusun Tidak bisa lagi dipaksakan untuk di kembalikan kepada jabatannya,  karena  Sudah jalan sesuai dengan aturan meningkat lagi utamanya pada pelayanan di masyarakat.

dengan akhir kata kepala desa menyampaikan bila memang kepala dusun tidak mau menerimanya, kami harap supaya lanjutkan saja  ke pengadilan. sekali lagi  kami selaku  kepala desa kami jaga amanah yang di percayakan oleh masyarakat, dengan harapan jangan ada dusta diantara kita  dan pada intinya mari kita jalin rasa persaudaraan  yang baik, karena bagaimna pun juga kita adalah warga negara Republik Indonesia yang menjalin persatuan dan kesatuan bangsa, imbuhnya. 

Liputan : Ramli Sahar 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update