News Update Takalar
Edisi : Kamis, 23 Januari 2025
Kepala Desa Sawakung Beba Angkat Bicara Terkait Pemberhentian Kepala Dusun.
Takalar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.
Ketika awak media melakukan pemantauan terhadap adanya viral terkait pemberitaan terhadap pemberhentiannya oknum kepala dusun di lingkup pemerintahan desa sawakong beba, yang tepatnya pada bulan Oktober 2024 kini menjadi polemik di masyarakat sehingga awak media Kontributor Sulsel Ramli sahar, bersama rekan ke kantor desa sawakong beba sempat di terima baik oleh staf dan sambutan kepala desa dengan penuh Ramah di ruang kerjanya, dengan melakukan konfirmasi langsung kepada kepala desa terkait pemberhentiannya Jamaluddin sebagai kepala dusun.
dari hasil konfirmasi tersebut kepala desa Inal firman Arsyad S E angkat bicara dalam komentarnya mengatakan bahwa, terkait pemberhentian kepala dusun itu sudah melalui persyaratan karena pertama Tama kami lakukan sebelum terjadi pemberhentian kepala dusun kami, sudah koordinasi dengan kepala pemerintahan desa atau PMD dan inspektorat dan kepala kecamatan galut kabupaten takalar.
lalu melakukan Musyawarah kepada staf berkaitan dengan mendapatkannya respon positip, karena dalam aturan pengangkatan kepala dusun dari batas umur 20 tahun sampai 42 tahun lewat dari itu sudah memenuhi syarat, untuk mengangkat dusun baru begitu juga dengan persoalan kinerja harus betul betul dilaksanakan dengan baik, sehingga kami sangat menjaga nama ya amanah yang di percayakan oleh masyarakat bagaimana bisa menciptakan pemerintahan yang baik bagi masyarakat, sehingga dibutuhkan tenaga staf yang profesional di bidangnya masing masing utamanya dalam pelayanan prima di masyarakat, ungkapnya.
berdasarkan dengan pemberhentian Kadus tersebut itu, kami minta supaya dapat diterima dengan lapang dada, jangan lagi membuat masalah yang merusak citra lembaga dan itu adalah hal yang terbaik demi kelancaran roda pemerintahan dalam lingkup kerja desa sawakong beba, yang kini membawahi 4 dusun, menurut Inal firman Arsyad menambahkan.
ini Kami lakukan atas kewenangan kami selaku kepala desa, ungkapnya dalam perbincangan awak media dengan kepala desa sawakong beba kecamatan Galesong Utara kabupaten takalar tetap fokus pada aturan dengan Undang-undang yang berlaku, dan mengharapkan agar dengan pemberhentian ini harus diterima dengan baik, Jangan membuat anarkis dengan melakukan demo segala dalam hal untuk dikembalikan, jadi kepala dusun itu tidak mungkin lagi dan untuk sekarang ini situasi didesa sawakong beban Aman dan terkendali dan kades menambahkan pula bahwa, kami selaku pemerintahan sangat paham tentang aturan tetapi dalam pemberhentian kepala dusun Tidak bisa lagi dipaksakan untuk di kembalikan kepada jabatannya, karena Sudah jalan sesuai dengan aturan meningkat lagi utamanya pada pelayanan di masyarakat.
dengan akhir kata kepala desa menyampaikan bila memang kepala dusun tidak mau menerimanya, kami harap supaya lanjutkan saja ke pengadilan. sekali lagi kami selaku kepala desa kami jaga amanah yang di percayakan oleh masyarakat, dengan harapan jangan ada dusta diantara kita dan pada intinya mari kita jalin rasa persaudaraan yang baik, karena bagaimna pun juga kita adalah warga negara Republik Indonesia yang menjalin persatuan dan kesatuan bangsa, imbuhnya.
Liputan : Ramli Sahar



