Ditemukan Gudang Diduga Tempat Penimbunan Solar Subsidi di Desa Panciro, Kapolres Gowa Diminta Tindak Tegas


Ditemukan Gudang Diduga Tempat Penimbunan Solar Subsidi di Desa Panciro, Kapolres Gowa Diminta Tindak Tegas

Gowa (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.

Sebuah bangunan yang berada di dusun Panciro Desa panciro, Kecamatan bajeng, Kabupaten Gowa, diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Aktivitas ilegal ini disinyalir beroperasi secara tertutup. Berdasarkan informasi di lapangan, kegiatan tersebut dilakukan pada siang, sore, dan malam hari, seolah pemilik merasa kebal hukum.

Berdasarkan investigasi yang dihimpun tim media ini di lapangan pada Jumat (16/5/2025), bangunan atau gudang tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang berinisial "M".


Seorang warga yang tidak bersedia namanya dipublikasikan menyebut bahwa BBM tersebut diduga dibeli dari sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten gowa.

“Sering terlihat ada mobil dan motor seperti melansir diduga BBM jenis solar tersebut keluar masuk lokasi. Tapi kami tidak berani mendekat,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres gowa terkait dugaan tersebut.

Publik menanti langkah cepat dan transparan dari pihak berwenang untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Dugaan penimbunan ini dianggap sangat merugikan negara dan masyarakat. BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor transportasi publik, namun justru diselewengkan untuk kepentingan komersial.

Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar Rupiah.

Oleh karena itu, peran serta aparat dalam penindakan kasus ini sangat krusial demi menjaga keadilan dan kepastian hukum.

(Arfah Adha Mansyur)