SPBU 74.92205 Desa Boddia Jl. Poros Galesong Takalar Diduga Kerjasama dengan Pengepul BBM Subsidi Jenis Pertalite.


SPBU 74.92205 Desa Boddia Jl. Poros Galesong Takalar Diduga Kerjasama dengan Pengepul BBM Subsidi Jenis Pertalite. 

Takalar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.

Pasalnya, terlihat pada siang hari di SPBU dengan nomor 74.92205 secara terang terangan menjual Bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite subsidi menggunakan jerigen ukuran besar.

Dari pantauan awak media, terlihat beberapa jerigen plastik yang berukuran besar sedang antri untuk di isi BBM Subsidi Jenis Pertalite.

Hal itu diperkuat dari penjelasan warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media dimensi tv news, Selasa siang 20 Mei 2025, yang sering melihat aktivitas yang mencurigakan di SPBU tersebut. Bermodalkan nekat g mendekati SPBU untuk mengetahui kegiatan yang terjadi.

Benar saja, terlihat Banyak jerigen plastik yang berukuran besar terpajang di depan mesin pengisian BBM jenis Pertalite.

“Jerigen Plastik yang berukuran besar itu mengisi bisa hampir 300 liter atau 10 jerigen kalau di satukan pak.

hal ini juga dikuatkan dari hasil investigasi dilapangan dengan ditemukannya sebuah mobil mini bus yang memuat beberapa jerigen diduga jerigen berisi pertalite yang didapatkan dari SPBU tersebut.

Di duga kuat, setelah jerigen-jerigen tersebut terisi BBM bersubsidi, langsung dibawah ke tempat yang aman untuk di perjual belikan kembali, Ungkapnya.

Undang – undang migas

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jual beli BBM di masyarakat hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki izin usaha niaga. Pelaku usaha tersebut dapat berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, atau Badan Usaha Swasta.

“Berdasarkan undang-undang migas tersebut maka, di minta kepada Pertamina dan pemerintah harus menindak tegas pihak SPBU yang kedapatan melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi menggunakan jerigen.

Adapun berdasarkan kontrak antara pertamina dan pihak SPBU di perbolehkan menjual kepada masyarakat berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku, yaitu harus memiliki rekomendasi dari instansi/dinas terkait dan atau pemerintah setempat dimana SPBU tersebut beroperasi.

(Arfah Adha Mansyur)