Tak Miliki Izin, Dua Gerai Alfamart di Takalar Disegel Tim Gabungan Pemkab


Tak Miliki Izin, Dua Gerai Alfamart di Takalar Disegel Tim Gabungan Pemkab

Takalar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.

Dua bangunan gerai Alfamart di Kecamatan Pattallassang, tepatnya di Kelurahan Pattallassang dan Kalabbirang, disegel oleh tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, Rabu (28/05/2025).

Tindakan tegas ini diambil sebagai langkah nyata menindaklanjuti moratorium pendirian toko modern yang telah dikeluarkan Bupati Takalar.

Penyegelan ini melibatkan sejumlah instansi, antara lain Satpol PP, Dinas PUTRKP, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta aparat kecamatan dan kelurahan setempat.

Kepala Satpol PP Takalar, Sirajuddin Saraba, menyebut bahwa kedua bangunan tersebut terpaksa disegel karena belum mengantongi sejumlah izin penting. Di antaranya adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Izin Usaha Perdagangan, serta dokumen lingkungan UKL-UPL.

"Langkah ini merupakan implementasi dari kebijakan moratorium yang dikeluarkan Pak Bupati. Penyegelan kami lakukan untuk memastikan seluruh bangunan usaha mematuhi aturan yang berlaku," ujar Sirajuddin saat memimpin penyegelan.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Bupati Takalar Nomor 500.3.1/1056/SETDA yang diterbitkan pada 23 Mei 2025, pemerintah daerah menetapkan penghentian sementara penerbitan izin toko modern. Moratorium ini diberlakukan karena jumlah toko modern dinilai telah melebihi kapasitas pasar, terutama di kawasan kota.


Tak hanya itu, penyebaran toko-toko modern yang tidak merata juga dianggap berpotensi menghambat pertumbuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah.

"Ke depan, setiap pendirian toko modern akan melalui proses verifikasi lapangan dengan mempertimbangkan aspek jarak, jumlah gerai di wilayah sekitar, dan potensi dampaknya terhadap pelaku usaha kecil," jelas Sirajuddin.

Moratorium ini berlaku sejak surat dikeluarkan, tanpa tenggat waktu yang ditentukan. Sementara itu, Pemkab Takalar menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan.

Langkah ini menjadi bukti bahwa Pemkab Takalar serius dalam menjaga keseimbangan ekosistem ekonomi lokal antara ritel modern dan UMKM.

(Muhammad Risal)