Notification

×

Iklan

Iklan

Langkah Dan Kebijakan Kepala Desa Gilirang Menyita Perhatian Publik.

6/09/25 | Senin, Juni 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-09T08:04:53Z

Langkah Dan Kebijakan Kepala Desa Gilirang Menyita Perhatian Publik.

Banyuasin (Sumatera Selatan), dimensitivinews.com.

Langkah dan kebijakan yang diambil oleh Kepala Desa Gilirang Haji Dahlan, terkait adanya penambahan isentif atau honor para RT dan Linmas mendapat perhatian publik. Hal tersebut terjadi setelah adanya informasi di sosial media.

Terkabar di berita online sebelumnya, bahwa honor atau insentif untuk RT dan Linmas didesa Gilirang dibayarkan melebihi dari nominal yang seharusnya diterima. Untuk RT yang hanya  Rp350.000 per bulan per orang, akan tetapi kenyataannya dibayar sebesar Rp500.000 per bulan per orang.


Selanjutnya untuk insentif Linmas yang sebenarnya  hanya Rp125.000 per orang per bulan, namun justru dibayarkan sebesar Rp350.000 per orang per bulan. Wow...jika untuk RT harus men subsidi Rp150.000 per orang per bulan, dan untuk Linmas Rp225.000 per orang per bulan, Maka jelaslah sudah bahwa Kepala Desa Gilirang harus menanggung beban sebesar kurang lebih Rp4.500.000 per bulanya.

Namun yang lebih mengejutkan lagi adalah, menurut informasi  yang di himpun oleh awak media bahwa pembayaran penambahan insentif RT dan Linmas, telah dilakukan sejak Haji Dahlan menjabat sebagai Kepala Desa Gilirang.


Informasi tersebut didapat dari Salah satu Kadus Desa Gilirang M Yusup, dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Roly Lahardi.

Hasil konfirmasi awak media terhadap beberapa rekan kades desa lain, terkait adanya kebijakan tersebut. Mereka mengatakan bahwa, kebijakan yang diambil oleh rekan kita Kepala Desa Gilirang memang salah satu langkah  yang bagus dan  tepat.


Namun kita juga harus melihat serta mempertimbangkan situasi dan kondisi keuangan desa, terutama hasil Pendapatan Asli Desa (PAD) Ya...kemungkinan  PAD Desa Gilirang sudah besar, tuturnya.

Jika memadai  untuk peningkatan kesejahteraan para RT dan Linmas, karena disetiap desa   pasti memiliki kebijakan, serta kemampuan sendiri yang berbeda, Pungkasnya.


Ditengah hebohnya pertanyaan publik, yang bertanya-tanya tentang sumber dana terkait adanya kebijakan tersebut, maka kini terjawablah sudah. Penjelasan Kepala Desa Gilirang saat dijumpai awak media pada Rabu 4 juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB dirumah kediamannya.

Ia mengatakan, bahwa sumber dana dari semua itu saya ambilkan dari Insentif saya sebagai kepala Desa, dan jika ada kekurangan bisa kita suwitkan dari uang kas desa, yang didapat dari Pendapatan Asli Desa (PAD) kan desa pasti punya PAD, tuturnya.


Akan tetapi sebelum kebijakan itu saya jalankan, terlebih dahulu sudah saya koordinasikan bersama BPD, toh mereka juga sependapat dan menyetujui, sambungnya.

"Semua itu saya lakukan bukan semata-mata bahwa diri saya sudah lebih", itu tidak.....!, tetapi itu merupakan salah satu wujud dan tanggung jawab saya sebagai seorang Kepala Desa, tandasnya.


Dalam meningkatkan  sportifitas dan loyalitas kinerja mereka, agar bisa lebih meng optimalkan  pelayanan terhadap masyarakatnya, tegasnya.

Desa Gilirang  terletak di bujur jalur 13, yang  memiliki luas wilayah kurang lebih 204,19 kilometer atau kurang lebih 28,23 % dari luas wilayah Kecamatan Muara Sugihan. Dengan jumlah penduduk sebanyak 412 Kepala Keluarga, terdiri dari 2039 jiwa penduduk laki-laki dan perempuan.


Secara administrasi desa tersebut berbatasan dengan Desa Kuala Sugihan sebelah Utara, Desa Sido Makmur dan Desa Margorukun sebelah Selatan, Desa Tirta Mulya sebelah Timur, dan Desa Jurutaro sebelah barat.

(Yusan)



TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update