Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih Kelurahan Bonto Langkasa Dinilai Menciderai Prinsip Demokrasi.
Pangkajene dan Kepulauan, Pangkep (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.
Pembentukan koperasi merah putih sebagai Asta Cita instruksi presiden Prabowo Subianto yang merupakan salah satu program dalam pembangunan ekonomi kerakyatan, dengan memberdayakan para usaha mikro kecil dan menengah, dimana semua desa dan kelurahan Se Indonesia akan membentuk koperasi merah putih.
Akan tetapi di kelurahan Bonto Langkasa kecamatan Minasa Tene kabupaten Pangkep Selasa 27 Mei 2025, justru pada saat musyawarah pembentukan koperasi merah putih hanya simbol saja oleh karena ibu lurah Bonto Langkasa Agustini, pada saat acara musyawarah di mulai ibu lurah mengeluarkan surat sakti seolah-olah kepengurusan koperasi merah putih sudah di tetapkan, walaupun di buka forum diskusi musyawarah untuk mufakat namun penilaian masyarakat hanya sebuah topeng, dan pasti koperasi merah putih tidak akan berjalan sesuai yang di harapkan pemerintah.
Seharusnya Agustini selaku Lurah di Bonto Langkasa tidak melakukan hal seperti itu, dan menyerahkan saja sepenuhnya kepada masyarakat untuk bermusyawarah demi terciptanya sebuah demokrasi yang sudah terbangun.
salah seorang tokoh masyarakat yang hadir dalam musyawarah yang tidak mau disebutkan namanya menilai bahwa, apa yang di lakukan oleh ibu lurah adalah sesuatu yang melanggar prinsip bermusyawarah, sebagaimana yang di Amatkan undang undang tentang koperasi, ungkapnya.
dari hasil penelusuran wartawan media ini, diketahui juga bahwa ibu Lurah Bonto Langkasa juga memberhentikan stafnya secara sepihak yang sudah mengabdi lebih 10 tahun tanpa ada alasan yang kuat, dan ini jelas jelas sangat merugikan dan patut di pertanyakan dan sekaligus di evaluasi kinerjanya.
Agustini yang dikonfirmasi wartawan media ini pada Minggu 1/6/2025 melalui via telepon WhatsApp memberikan penjelasan, bahwa memang dalam musyawarah kami membacakan konsep nama nama calon pengurus koperasi merah putih, kepada peserta musyawarah dan peserta menyetujui dan sepakat.
selanjutnya lurah Bonto Langkasa Agustini juga menjelaskan terkait pemberhentian 2 anak THL tersebut dengan pertimbangan bahwa, kedua staf yang kami maksud karena tidak mau melaksanakan apa yang kami perintahkan, yakni soal penagihan PBB, namun ketika awak media kembali pertanyakan kepada ibu lurah Bonto Langkasa apakah kedua staf THL memang sebagai kolektor, lalu ibu lurah menjawab bukan sebagai kolektor, tutupnya.
(Andi Ahmad Karaeng Baso)







