Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK T.A 2024 Lingkup Pemkab Barru.


Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK T.A 2024 Lingkup Pemkab Barru.

Barru (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.

Pemerintah Kabupaten Barru melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Tahun Anggaran 2024 Lingkup Pemerintah Kabupaten Barru di Lantai 6 Menara MPP Kantor Bupati Barru, Selasa 10/06/2025.


Acara penandatanganan perjanjian kerja ini dihadiri oleh ,Pj.Sekretaris Daerah Kabupaten Barru , Kepala BKPSDM Barru,Syamsir SIP Msi, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Nur Amdan, S. Sos. 


Sebanyak 225 orang PPPK lingkup Pemerintah Kabupaten Barru mengikuti acara ini dengan penuh antusiasme dan harapan untuk memulai karir sebagai ASN.

Dalam sambutannya, Pj. Sekretaris Daerah Kab. Barru
 Abubakar, S.Sos,M.Si menyampaikan selamat kepada PPPK yang telah menandatangani perjanjian kerja selama 5 tahun terhitung mulai tanggal 1 juni 2025 sampai dengan 31 mei 2030, kecuali bagi yang memiliki usia yang mendekati batas usia maksimal pada persyaratan masing-jabatan, maka menyesuaikan dengan umur masing-masing, kemudian masa perjanjian kerja ini dapat diperpanjang kembali sesuai regulasi yang mengatur.


"Setelah menandatangani perjanjian kerja dan ditetapkan surat keputusan pengangkatan PPPK nya, bapak ibu sekalian menyandang status sebagai ASN. Selamat bergabung di Pemerintah Kabupaten Barru. Selamat bergabung di korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) , " Ucapnya

Pj. Sekda juga menjelaskan bahwa Sesuai PP 49 tahun 2018, setelah instansi menerima penetapan NI PPPK maka dilakukan penandatanganan perjanjian kerja dan diterbitkan SK Pengangkatan PPPK.
Alhamdulillah pekan ini 225 usul telah rampung ditetapkan NI PPPK oleh Kanreg iv BKN Makassar.


Di akhirat sambutannya Pj Sekda Abu Bakar berpesan agar menunggu jadwal penyerahan surat keputusan pengangkatan pppk kemudian melapor ke pimpinan unit kerjanya dan menyelesaikan proses administrasinya.


Kedua, mempelajari uraian tugas jabatannya sesuai dengan PermenpanRB yang mengatur tiap-tiap jabatan. dan kami tekankan, bahwa untuk saat ini pppk tidak dapat beralih dari jabatan sesuai formasi dan perjanjian kerjanya ke jabatan lain. Ketiga, mematuhi kedisiplinan ASN dan aturan berpakaian

Keempat, memperhatikan etika dan core value berakhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif)

(Syahruddin Cokkas)