Pengakuan Orang Tua Murid Terhadap Anaknya yang di Benturkan Kepalanya oleh Kepala MIS Muhammadiyah Bujung Tangngaya.


Pengakuan Orang Tua Murid Terhadap Anaknya yang di  Benturkan Kepalanya oleh Kepala MIS Muhammadiyah Bujung Tangngaya.

Pangkajene dan Kepulauan, Pangkep (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.

Ketika awak media menemui bapak Mustafa dan ibu citra  orang tua dari  Ahmad Saputra, murid MIS Muhammadiyah Bujung Tangaya Desa Bulu Cindea Kecamatan Bungoro kabupaten Pangkep, yang menjadi korban bullying  Jumat 13 Juni 2025 untuk meminta keterangan terkait kebenaran informasi pembenturan kepala anaknya, murid yang dilakukan oleh kepala madrasah MIS Muhammadiyah Bujung Tangaya Ernawati S.P d i,   ibu citra sebagai ibu dari Ahmad Saputra  mengakui kebenaran  informasi tersebut, yang di lakukan oleh ibu Ernawati selaku kamad atau kepala madrasah Mis Muhammadiyah Bujung Tangaya.

kemudian  ibu citra  juga menjelaskan kepada awak media bahwa selain pembenturan kepala anak saya, kepala sekolah  juga  mengeluarkan kata kata kotor yang tidak sepantasnya  di ucapkan sebagai seorang guru, lebih lebih sebagai kepala sekolah. 

hal ini membuat saya sok demikian juga  keluarga kami sangat malu Perbuatan kepala sekolah mis Muhammadiyah Bujung Tangaya Ernawati, selain melanggar peraturan pendidikan  juga bertentangan dengan    hukum, tandasnya.

Selanjutnya ibu citra menceritakan bahwa kepala sekolah juga menuduh anak  saya Ahmad Saputra  mengidap penyakit virus, dan kepala sekolah  menyampaikan kepada murid lain agar tidak mendekati serta bermain sama Ahmad Saputra, sehingga mulai saat itu anak saya sendiri sedih dan kasihan melihat anak saya dengan tuduhan tersebut.

status sosial dalam keluarga kami maupun di lingkungan saya penilaian masyarakat  berdampak negatif tuduhan ini tidak berdasar, dan harus di buktikan dengan medis dan saya sebagai orang tua dan keluarga jelas saya tidak terima, dan ini  pencemaran nama baik yang  harus di buktikan secara medis karena penyakit virus bukan penyakit biasa, akan tetapi sebuah penyakit yang rentan menular pada orang lain bahkan penyakit virus bisa mematikan manusia.

Sesuai dengan Pasal pasal yang termuat dalam kitab undang undang hukum pidana / KUHP terkhusus pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik,  di kenakan 6  tahun penjara atau denda  1 Milyar rupiah. 

kami dari orang tua Ahmad Saputra meminta kepada LSM  untuk membantu keluarga kami, demikian pula   kepada para aparat penegak hukum baik Tipikor polres pangkep maupun kejaksaan Negeri Pangkep, menindak lanjuti kasus pencemaran nama baik keluarga kami.

awak media mencoba menghubungi ibu ernawati melalui HP selulernya untuk di mintai  klarifikasi terkait perbuatannya pembenturan kepala, dan tuduhan penyakit virus, namun lewat WhatsApp ibu ernawati tidak memberikan tanggapan seolah seolah tidak mengakui perbuatannya, bahkan ibu ernawati justru memberikan klarifikasi persoalan lain.

awak media kembali meminta klarifikasi   terkait tuduhannya tentang mengidap penyakit virus  dan beberapa kali di hubungi HP selulernya, bahkan lewat WhatsApp Ernawati sampai berita ini di naikkan belum memberikan klarifikasi.

(Andi Ahmad Karaeng Baso)