Pengakuan Orang Tua Murid Terhadap Anaknya yang di Benturkan Kepalanya oleh Kepala MIS Muhammadiyah Bujung Tangngaya.
Pangkajene dan Kepulauan, Pangkep (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.
Ketika awak media menemui bapak Mustafa dan ibu citra orang tua dari Ahmad Saputra, murid MIS Muhammadiyah Bujung Tangaya Desa Bulu Cindea Kecamatan Bungoro kabupaten Pangkep, yang menjadi korban bullying Jumat 13 Juni 2025 untuk meminta keterangan terkait kebenaran informasi pembenturan kepala anaknya, murid yang dilakukan oleh kepala madrasah MIS Muhammadiyah Bujung Tangaya Ernawati S.P d i, ibu citra sebagai ibu dari Ahmad Saputra mengakui kebenaran informasi tersebut, yang di lakukan oleh ibu Ernawati selaku kamad atau kepala madrasah Mis Muhammadiyah Bujung Tangaya.
kemudian ibu citra juga menjelaskan kepada awak media bahwa selain pembenturan kepala anak saya, kepala sekolah juga mengeluarkan kata kata kotor yang tidak sepantasnya di ucapkan sebagai seorang guru, lebih lebih sebagai kepala sekolah.
hal ini membuat saya sok demikian juga keluarga kami sangat malu Perbuatan kepala sekolah mis Muhammadiyah Bujung Tangaya Ernawati, selain melanggar peraturan pendidikan juga bertentangan dengan hukum, tandasnya.
Selanjutnya ibu citra menceritakan bahwa kepala sekolah juga menuduh anak saya Ahmad Saputra mengidap penyakit virus, dan kepala sekolah menyampaikan kepada murid lain agar tidak mendekati serta bermain sama Ahmad Saputra, sehingga mulai saat itu anak saya sendiri sedih dan kasihan melihat anak saya dengan tuduhan tersebut.
status sosial dalam keluarga kami maupun di lingkungan saya penilaian masyarakat berdampak negatif tuduhan ini tidak berdasar, dan harus di buktikan dengan medis dan saya sebagai orang tua dan keluarga jelas saya tidak terima, dan ini pencemaran nama baik yang harus di buktikan secara medis karena penyakit virus bukan penyakit biasa, akan tetapi sebuah penyakit yang rentan menular pada orang lain bahkan penyakit virus bisa mematikan manusia.
Sesuai dengan Pasal pasal yang termuat dalam kitab undang undang hukum pidana / KUHP terkhusus pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik, di kenakan 6 tahun penjara atau denda 1 Milyar rupiah.
kami dari orang tua Ahmad Saputra meminta kepada LSM untuk membantu keluarga kami, demikian pula kepada para aparat penegak hukum baik Tipikor polres pangkep maupun kejaksaan Negeri Pangkep, menindak lanjuti kasus pencemaran nama baik keluarga kami.
awak media mencoba menghubungi ibu ernawati melalui HP selulernya untuk di mintai klarifikasi terkait perbuatannya pembenturan kepala, dan tuduhan penyakit virus, namun lewat WhatsApp ibu ernawati tidak memberikan tanggapan seolah seolah tidak mengakui perbuatannya, bahkan ibu ernawati justru memberikan klarifikasi persoalan lain.
awak media kembali meminta klarifikasi terkait tuduhannya tentang mengidap penyakit virus dan beberapa kali di hubungi HP selulernya, bahkan lewat WhatsApp Ernawati sampai berita ini di naikkan belum memberikan klarifikasi.
(Andi Ahmad Karaeng Baso)