Status Lahan TPU Dipersoalkan, Warga Batu Pute Tuntut Kepastian Hukum


Status Lahan TPU Dipersoalkan, Warga Batu Pute Tuntut Kepastian Hukum

Barru (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.

Sengketa lahan pemakaman umum di Dusun Ujunge, Desa Batu Pute, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, memicu keprihatinan dan reaksi keras dari warga setempat. Ratusan warga memadati Kantor Desa Batu Pute kecamatan Soppeng Riaja kabupaten Barru provinsi Sulawesi selatan pada, Senin 7 juli 2025 

Barru.Untuk mengikuti musyawarah terbuka yang difasilitasi pemerintah desa.
Masalah bermula ketika area yang selama ini difungsikan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) dipagari dan dipasangi papan bertuliskan larangan aktivitas, serta pernyataan bahwa tanah tersebut merupakan milik pribadi. Aksi tersebut sontak menyulut ketegangan dan memunculkan polemik hukum terkait kepemilikan lahan.

“Kami menuntut kejelasan hukum. Tanah ini sudah lama digunakan masyarakat sebagai kuburan umum,” kata Jumi, salah satu warga yang hadir dalam musyawarah. Ia dan warga lain berharap agar lokasi tersebut tetap berstatus TPU dan dapat diakses kembali oleh masyarakat.

Pemerintah desa mengakui belum ada keputusan akhir. Kepala Desa Batu Pute, Jaharuddin, menyatakan bahwa mediasi sedang berlangsung dan belum memasuki tahap kesimpulan,demikian hasil wawancara kami bersama kepala desa batu pute:

“Kami masih dalam proses klarifikasi. Sampai saat ini, belum ada dokumen kepemilikan yang sah yang diserahkan pihak pengklaim kepada kami,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum pihak pengklaim, Makmur Raona, menyatakan bahwa kliennya memiliki bukti dokumen berupa rincik tanah dan bukti pembayaran pajak. Ia menyebut luas tanah yang disengketakan adalah 21 are,demikian hasil wawancara kami bersama kuasa hukum penggugat:

“Bukti otentik akan kami serahkan dalam waktu dekat kepada pihak desa dan perwakilan warga dalam forum mediasi lanjutan,” jelas Makmur.

Polemik ini kini memasuki ranah hukum dan menanti verifikasi dokumen yang diklaim sebagai bukti kepemilikan sah. Masyarakat berharap pemerintah bertindak adil dan berpihak pada kepentingan publik, terutama terkait pemenuhan hak atas fasilitas pemakaman umum.

(Syahruddin Cokkas / Darman)