Notification

×

Iklan

Iklan

Dishub Kota Makassar Kembali Menertibkan Dunktrack Besar di Batas kota Jl. Paccerakkang

8/13/25 | Rabu, Agustus 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-13T07:33:43Z

Dishub Kota Makassar kembali Menertibkan Dunktrack Besar di batas kota jln Paccerakkang

Makassar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.

Berdasarkan Perwali 94 Tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar, Dinas Perhubungan Kota Makassar menggelar operasi gabungan guna menjaga keselamatan masyarakat yang melintas disekitar Pasar Sentral BTP, Jl. Paccerakkang, Makassar, Rabu (13/8/2025).

“Hari ini kami turung dengan 50 personil dari dishub di dampingi oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan Denpom,  untuk menegakkan Perwali 94 Tahun 2013. Salah satunya terkait dengan jam operasional mobil berTonase 8 ton keatas. untuk menertipkan kendaraan yang kami anggap melanggar,”ujar Muh Rusli Ali.( Ke awak Media) saat ditemui ditengah berlangsungnya kegiatan operasi gabungan.


Muhammad Rusli Ali. SE menjelaskan ke Media Berdasarkan Surat Tugas pada Hari Ini Atas Nama Bapak Kadishub dan Kepala Bidang Lalulintas angkutan Jalan
Dinas Perhubungan Kota Makassar melakukan pemerikasaan
melanjutkan bahwa sebelumnya, banyak laporan dari masyarakat terkait dengan kecelakaan lakalantas di sepanjang jalan Paccerakkang yang disebabkan oleh mobil-mobil besar sehingga pada hari ini, kami turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap pemilik kendaraan atau sopir untuk memastikan kelengkapan kendaraan dan sekaligus memberikan edukasi jam operasional,” Ungkapnya.

Sementara itu, pak syamsuddin selaku PPNS menambahkan bahwa perwali ini tidak bisa ditinggalkan, 
kerena kendaraan yang melanggar harus diberi sanksi karena telah meresahkan masyarakat yang dapat menyebabkan angka kecelakaan semakin meningkat.


“Dengan adanya kegiatan ini kita bisa meminimalisir kecelakaan lakalantas, sehingga pengendara yang  menggunakan jalan tersebut, bisa melaksanakan aktivitas dengan baik Tampa kuatir dengan kendaraan besar bertonase 8 ton, Kami juga melakukan ini untuk memberi edukasi kepada pemilik kendaraan dan sopir agar mengetahui jam yang telah  di tentukan  operasinya, pada pukul dan waktu operasional 
Pagi 06.00 - 09.00
Sore  16.00_ 19.00
Tentang Larangan Mobil truck Atau yang berTonase 8 Tong
Kepada para sopir Dunktruck

Sementara itu Kadishub kota Makassar Bapak Muhammad Rheza S.STP. M.Si. yang di hubungi lewat tlpon WhatsAppnya Sampai tayang berita ini, belum mengangkat telponnya.



TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update