Ketua dan Anggota Bawaslu Takalar Juga Tidak Melanggar Kode Etik di Perkara Kedua, Nama Baiknya Direhabilitasi.
Jakarta, dimensitivinews.com.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan sidang pada perkara 150-PKE-DKPP/V/2025 dugaan pelanggaran etik yang diajukan oleh Jussalim Sammak terhadap Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati, serta dua anggotanya, Zahlul Padil dan Ince Hadiy Rachmat.
Pembacaan putusan sidang DKPP hari ini, Selasa (19/8/2025) yang dibacakan oleh Ketua dan Anggota DKPP RI memutuskan tiga teradu tersebut tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"Memutuskan :
1). Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2). Merehabilitasi nama baik teradu 1 Nellyati selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar, Teradu 2 Zahlul Padil, Teradu 3 Ince Hadiy Rachmat, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar, terhitung sejak putusan ini dibacakan.
3). Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini, paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
4). Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 Anggota DKPP, "Tegas Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam membacakan Putusan DKPP tersebut.
Dengan demikian, putusan DKPP pada perkara ini, kembali nama baik Ketua dan anggota Bawaslu Takalar direhabilitasi dan mereka dinyatakan juga tidak melanggar Etik seperti perkara sebelumnya.
(Natsir Tarang)