Bantuan Revitalisasi SMA Nursya Galesong Utara Takalar Diduga Tidak Sesuai Juknis.
Takalar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com
Bantuan revitalisasi yang bersumber dari APBN 2025 untuk SMA/SMK Negeri dan Swasta di Kabupaten Takalar, diduga disalah gunakan oleh salah satu sekolah penerima bantuan, Tepatnya di SMA Nursya yang berlokasi di jalan Pendidikan Desa Bontolanra Galesong Utara Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan.
Hal itu dikatakan Rahman Samad, Divisi Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perak, di Galesong Senin, 15/9/2025.
“Kami sudah lakukan kajian, dan menemukan dugaan penyimpangan bantuan tersebut terjadi pada sekolah ini,” kata Rahman Samad.
Menurut dia, hasil penelusuran bersama, bantuan revitalisasi diduga tidak dilaksanakan dengan mekanisme dan pedoman semestinya. Sehingga, pelaksanaannya tak sesuai spesifikasi dan rencana anggaran biaya (R A B), terutama pada bagian pembesian yang diduga menggunakan tidak sesuai bestek
disamping itu, dilokasi proyek juga terlihat pelaksana dan pengawas proyek mengabaikan kewajiban penerapan pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) atau yang banyak dikenal dengan K3.
Atas temuan-temuan tersebut, dia mendesak pemerintah memberikan sanksi kepada sekolah yang tidak melaksanakan sesuai mekanisme, juklak dan juknis.
“Sanksi tegas harus diberikan kepada sekolah penerima bantuan yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai mekanisme pedoman. Maka kami minta bangunan yang sudah berdiri atau direhab supaya dibongkar karena tidak sesuai spesifikasi dan R A B. Dan ini terindikasi merugikan keuangan negara”, jelas Rahman Samad.
Dugaan penyimpangan pada bantuan tersebut, lanjut Rahman, akan ia sampaikan kepada aparat penegak hukum
“Insya Allah kami juga akan laporkan temuan ini ke pihak aparat penegak hukum”, ucapnya.
hingga berita ini ditayangkan, kepala sekolah dan ketua panitia pembangunan sekolah P2SP belum terkonfirmasi dikarenakan keduanya tidak berada dilokasi sekolah.
(Arfah Adha Mansyur)