Notification

×

Iklan

Iklan

Musrenbangdes Gilirang 2026: Fokus pada Pembangunan Fisik dan Pemberdayaan Masyarakat

10/29/25 | Rabu, Oktober 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-28T22:24:05Z

Musrenbangdes Gilirang 2026: Fokus pada Pembangunan Fisik dan Pemberdayaan Masyarakat

Banyuasin (Sumatera Selatan), dimensitivinews.com.

Pemerintah Desa (Pemdes) Gilirang, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, sukses menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk tahun anggaran 2026 pada 27 Oktober 2025. Acara ini menjadi landasan penting bagi pembangunan desa yang berkelanjutan.


Musrenbangdes yang dilaksanakan di kantor desa Gilirang, dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, dipimpin oleh Ketua BPD, Dardik. Acara ini dihadiri oleh seluruh staf desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, Ketua TP PKK Desa Gilirang beserta kader, pemuda Karang Taruna, bidan desa, kader Posyandu, Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Ketua Kopdesa Merah Putih, Linmas Desa, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.


Turut hadir Sekretaris Camat Muara Sugihan, Nyamirin, SP, M.Si, beserta staf, Koordinator Kecamatan Pendamping Desa, Wagimin, S.Pd, Pendamping Lokal Desa (PLD), Teguh Suamin, S.Pd, Babinkamtibmas Polsubsektor Muara Sugihan Polsek Muara Padang, Hasanudin, dan Babinsa Muara Sugihan, Serma Hendra.
 
Musrenbangdes adalah barometer penting bagi pemerintah desa dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan, baik fisik maupun non-fisik.


Kepala Desa Gilirang, H. Dahlan, dalam sambutannya menekankan pentingnya kerjasama dari seluruh elemen desa demi kemajuan dan kesejahteraan desa.
 
"Pengelolaan anggaran negara harus sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku," tegasnya.
 
H. Dahlan juga berharap agar BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih dapat mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga Gilirang. Ia menekankan pentingnya loyalitas, integritas, dan kerja keras dari seluruh pengurus.


"Saya berharap seluruh staf dan jajaran dapat menjaga stabilitas pemerintahan desa, menuju Gilirang yang mandiri, subur, makmur, dan sejahtera," tambahnya.
 
Sekretaris Camat Muara Sugihan, Nyamirin SP, M.Si, mengingatkan agar pengelolaan dana desa selalu mengacu pada aturan yang berlaku, untuk menghindari potensi penyimpangan.


Staf Kasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa (PPPD), Sarju Sasono, S.IP, menjelaskan lebih lanjut mengenai aturan dan ketentuan penggunaan dana desa, yang meliputi:
 
- Penyelenggaraan pemerintahan desa
- Pelaksanaan pembangunan desa
- Pembinaan kemasyarakatan
- Pemberdayaan masyarakat
 
"Penggunaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT)," jelasnya.


Dasar Hukum Penggunaan Dana Desa:
 
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024: Mengatur alokasi dana desa tahun 2025.
- Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 2 Tahun 2024: Petunjuk operasional prioritas penggunaan dana desa tahun 2025.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014: Dasar hukum awal mengenai dana desa.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024: Mengatur aspek keuangan desa dan kewajiban masyarakat dalam pengawasan.
 
Dengan adanya Musrenbangdes ini, diharapkan Desa Gilirang dapat merencanakan pembangunan yang tepat sasaran dan membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
 
(Yusan)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update