Satresnarkoba Polres Tebo Sikat Pengedar Sabu, 22 Paket Narkoba Gagal Beredar!
Tebo (Jambi), dimensitivinews.com.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Seorang pengedar sabu berinisial G.S. (38) berhasil diringkus pada Selasa (29/10/2025) sore, beserta barang bukti 22 paket sabu siap edar seberat 6,69 gram.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Tim opsnal Satresnarkoba Polres Tebo bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Rimbo Bujang. Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang laki-laki. Saat digeledah, ditemukan 22 paket sabu yang disembunyikan dalam kantong kain warna hitam," ujar Plt. Kasi Humas Polres Tebo, Ipda Ardimal Hagia.
Selain sabu, petugas juga menyita dua pirek kaca, satu sendok pipet, satu unit handphone merk Vivo warna merah maroon, serta sejumlah barang bukti lainnya yang terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Rimbo Bujang. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Ipda Ardimal.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ia menegaskan komitmen Polres Tebo dalam memberantas narkoba dan menjaga wilayah Kabupaten Tebo dari ancaman barang haram tersebut.
(Herman)






